<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111345">
 <titleInfo>
  <title>KONSTRUKSI NORMATIF AMBANG BATAS PENCALONAN KEPALA DAERAH PADA QANUN ACEH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Agung Munandar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 22 Ayat (1) Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Pasal 40 Ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pertentangan tersebut dikarenakan pengaturan partai politik nasional dalam pencalonan kepala daerah pada UU RI No. 10 Tahun 2016 diatur sebesar 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah tersebut, namun Qanun Aceh membatasi sebesar 15% sebagaimana partai politik lokal. Di samping itu, jalur perseorangan diharuskan memenuhi persyaratan perolehan jumlah dukungan suara sebesar 3% serta persebaran minimum 50% yang tidak disyaratkan bagi calon kepala daerah dari partai politik nasional atau partai politik lokal, sehingga menimbulkan pengaruh terhadap demokrasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).&#13;
	Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan niat asli (original intent) dalam penentuan persentase ambang batas pencalonan kepala daerah pada Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016, untuk menjelaskan alasan syarat jumlah persebaran berpengaruh terhadap demokrasi Pilkada, untuk menjelaskan konsekuensi yuridis pengaturan ambang batas partai politik nasional di dalam Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016.&#13;
	Metode penelitian yang digunakan Yuridis Normatif (legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan serta pendekatan sosio-legal. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, tersier tersebut dianalisis dengan metode kualitatif.&#13;
	Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya original intent sebenarnya dari pembentuk qanun dikarenakan original intent dalam penentuan persentase ambang batas pencalonan kepala daerah pada Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 dipengaruhi oleh pendelegasian kembali materi muatan UU RI No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, namun kesalahpahaman pembentuk qanun dalam menginterpretasi materi muatan UU RI No. 11 Tahun 2006 menyebabkan pertentangan antara Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 dengan UU RI No. 10 Tahun 2016, pembentuk qanun mendominasi unsur-unsur di luar hukum, sehingga mengabaikan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Alasan syarat jumlah persebaran bagi jalur perseorangan berpengaruh terhadap demokrasi Pilkada dikarenakan belum terwujudnya prinsip memudahkan (straightforward) dan asas dapat dilaksanakan, materi muatan ambang batas 3% diadopsi dari syarat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berguna untuk mewakili aspirasi daerah, peruntukannya tidak tepat digunakan sebagai syarat bagi jalur perseorangan, syarat persebaran minimum hanya diberlakukan terhadap jalur perseorangan sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam demokrasi Pilkada. Konsekuensi yuridis pengaturan ambang batas partai politik nasional di dalam Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 adalah dengan pembatalan atau pencabutan pasal di dalam qanun atau keseluruhan qanun dan peraturan terkait melalui executive review, legislative review dan judicative review guna menghindari ketidakpastian hukum.&#13;
	Disarankan kepada pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam membentuk produk hukum untuk menelaah keseluruhan perundang-undangan agar tidak terjadi pertentangan, meninjau kembali materi muatan tentang jumlah persebaran, mendorong judicial review bagi pihak yang berkepentingan, serta menyarankan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) perwakilan Aceh dan Gubernur Aceh untuk memperkuat politik hukum Aceh dalam pembahasan produk hukum nasional yang menyangkut dengan kepentingan Aceh.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111345</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-16 11:19:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-16 11:29:57</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>