<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111318">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA MENGADAKAN PERKAWINAN TANPA IZIN DARI ISTRI YANG SAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Sultan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 279 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2.Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. Namun pada kenyataannya di lokasi penelitian, yaitu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli terlihat bahwa masih ada orang-orang yang melakukan perkawinan yang kedua atau yang ke sekian kalinya namun tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur oleh Undang-undang.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab  terjadinya tindak pidana mengadakan perkawinan tanpa izin dari istri yang sah, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana mengadakan perkawinan tanpa izin dari istri yang sah.&#13;
Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan yang telah ditentukan sebelumnya dan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca dan mempelajari referensi-referensi serta Undang-undang yang berkaitan dengan objek penelitian.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengadakan perkawinan tanpa izin dari istri yang sah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli adalah kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum si pelaku, faktor tidak mungkin mendapatkan izin, faktor hubungan keluarga yang sudah tidak harmonis, faktor merasa tidak perlu meminta izin karena sudah bercerai secara agama/sudah menjatuhkan talak, faktor kurangnya dihargai/dihormati, dan yang terakhir faktor jarak tempat tinggal. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan tanpa izin dari istri yang sah adalah karena terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana pada Pasal 279 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
Saran Kepada aparat penegak hukum agar lebih sering memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dan saran kepada Kantor Urusan Agama (KUA) diharapkan dapat lebih teliti dalam memeriksa syarat administrasi para calon mempelai agar kejahatan terhadap asal usul perkawinan dapat di cegah. Dan kepada para korban dalam kasus tindak pidana asal usul perkawinan dapat langsung melapor kepada pihak berwajib agar kasus ini dapat di proses secara hukum.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111318</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-15 15:40:45</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-15 15:51:11</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>