<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111174">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP BISNIS YANG MENERAPKAN SKEMA PIRAMIDA (SUATU PENELITIAN WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>farhan telaumbanua</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Skema piramida adalah istilah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kejahatan bisnis yang menerapkan skema Piramida adalah Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan/atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Namun kenyataannya bisnis ini juga masuh marak terjadi di indonesia.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan menjelaskan modus operandi yang digunakan	dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara tindak pidana tersebut,  serta upaya penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana penipuan bisnis yang menerapkan skema piramida.&#13;
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dimana data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai informan dan responden untuk mendapatkan data primer, dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku, literasi, teori serta perundang-undangan terkait.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka modus penyebab tindak pidana penipuan bisnis yang menerapkan skema piramida ialah ketidaktahuan masyarakat terhadap investasi yang baik atau salah. Pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara tindak pidana penipuan bisnis yang menerapkan skema piramida, menyatakan bahwasan tindak pidana ini terbuktik melanggar pasal 372 dan 378 KUHP. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan upaya pre-emtif yaitu pelaksanaan sosialisasi rutin dan pemberian program untuk investasi yang baik, selanjutnya upaya  preventif yaitu melalui peningkatan pengawasan dan pelaksanaan sidak terhadap usaha yang memiliki izin atau tidak untuk melakukan investasi secara besar di masyarakat, serta upaya represif berupa pemberian sanksi, penindakan dan hukuman pemidanaan.&#13;
Disarankan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat agar menciptakan bagaimana investasi yang cerdas, disarankan kepada aparat penegak hukum untuk meningkat integritas dan kualitas kerja agar lebih optimal. Serta disarankan adanya penekanan dari Aparat Hukum untuk dapat mendorong pelaku agar dapat mengganti kerugian dari setiap korban yang dirugikan didalam perkara ini.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>FRAUD - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111174</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-13 13:38:02</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-20 10:50:13</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>