<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111158">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS PENGATURAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN TERHADAP MASYARAKAT SEKITAR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RIDHA HIDAYAT</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Terdapat banyak pengaturan terkait dengan pelaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan seperti pada Undang-Undang     No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN No. PER- 05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,  berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terdapat suatu perbedaan yang signifikan terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tidak hanya itu tetapi terdapat suatu, kelemahan terkait pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan selain itu tidak diatur secara jelas mengenai sanksi. &#13;
Pengaturan seperti itu dapat dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh penegak hukum oleh karena itu perlu diteliti dan dibahas terkait dengan Bagaimana  pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia, Bagaimana pengaturan sanksi terhadap pelanggaran tanggung jawab sosial dan perusahaan dalam peraturan perundang-undangan, dan Bagaimanakah pengaturan tanggung jawab sosial dan perusahaan yang baik dan benar dalam kebijakan hukum di Indonesia.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mejelaskan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam perundangan-undangan Indonesia. Untuk menjelelaskan sejauh pengaturan sanksi terhadap pelanggaran tanggung jawab sosial dan perusahaan dalam peraturan perundang-undangan, Untuk mejelaskan bagaimana pengaturan tanggung jawab sosial dan perusahaan yang baik dan benar dalam konteks peraturan di Indonesia. mengetahui Untuk mengetahui pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan menurut perundangan-undangan Indonesia, Untuk mengetahui bagaimana pengaturan tanggung jawab sosial dan perusahaan yang baik dan benar dalam konteks peraturan di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperluas wawasan dan pengetahuan terhadap Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Terhadap Masyarakat Sekitar. &#13;
Penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis Normatif, yang menguraikan tentang berbagai pengaturan tentang mekanisme pengetahuan terhadap Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dan Lingkungan Terhadap Masyarakat Sekitar.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia terdapat suatu faktor internal Kekuatan (strenghts) dan Kelemahan (weaknesses) dengan faktor eksternal Peluang (opportunities) dan Ancaman (treats) dari pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Indonesia. Pengaturan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tanggung Jawab Sosial Dan Perusahaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan dapat dikenakan beberapa sanksi seperti pada Pasal 34 ayat (3) UUPM yang mengatur bahwa “Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”. sanksi hukum perdata, terdapat juga sanksi hukum pidana yang diatur dalam Pasal 112-119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan diaturnya sanksi perdata maupun pidana didalam Undang-Undang Hak Cipta, seseorang yang melakukan pelanggaran hak cipta akan dikenakan sanksi yang tegas karena undang-undang sudah mengatur dengan jelas sanksi yang akan dikenakan. Pengaturan tanggung jawab sosial lingkungan dan perusahaan di Indonesia saat ini, namun beberapa hal yang dapat direkomendasikan seperti, bentuk kebijakan hukum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Indonesia sudah pada jalur yang benar, mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam suatu instrumen hukum dan mengubah sifat tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dari voluntary menjadi mandatory.&#13;
Disarankan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia pemerintah harus mengkoreksi lagi terkait dengan pelaksanaan undang-undang karena masih terdapat beberapa kekurangan didalamnya seperti faktor-faktor yang ada. Seperti banyaknya pengaturan yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, tetapi belum disepakati 1 penamaan dalam penyebutannya, Belum adanya objek pasti atau bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang diatur oleh undang-undang, Belum adanya Badan Pengawas yang di tetapkan untuk mengawasi pelaksanaan dan pelaporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Undang-undang harus mempertegas lagi di dalam isi pasal terkait dengan pengaturan tentang sanksi terhadap Pelanggaran Tanggung Jawab Sosial Dan Perusahaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan, dan DPR dan Pemerintah hendaknya memberikan pengaturan lebih jelas dan tegas terkait pelaksanaan dan pemberian sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan agar regulasi yang mengatur tersebut konsisten, jelas, berjalan harmonis dan tepat sasaran.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111158</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-13 12:03:08</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-13 12:07:31</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>