<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111049">
 <titleInfo>
  <title>LAW ENFORCEMENT OF SEXUAL GRATIFICATION IN INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ESY BUNGA INDAH PRATIWI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perkembangan modus operandi dalam tindak pidana korupsi khususnya dalam tindak pidana gratifikasi semakin berkembang tidak hanya dalam bentuk uang dan barang tetapi juga dalam pelayanan seksual. Layanan seksual digunakan sebagai transaksi dalam bisnis dan politik. Pemuasan seksual dalam perspektif internasional dikelompokkan menjadi “sextortion” atau pemerasan seksual. Pengaturan terkait sextortion di Indonesia diakomodir dalam bentuk pengertian luas bagian gratifikasi yang diatur dalam Penjelasan Pasal 12 (B) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Makna gratifikasi dimaknai secara menyeluruh dalam frasa “Fasilitas Lain” sebagai peluang untuk memaknai gratifikasi dengan bentuk fasilitas pelayanan seksual. Namun, masih terjadi perdebatan antara ahli hukum dan penegak hukum itu sendiri.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep korupsi berdasarkan Pasal 12 (B) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga menganalisis bagaimana sistem penegakan hukum dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang seksualitas. kepuasan di Indonesia.&#13;
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dimana data diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari kitab-kitab, pedoman, norma, hukum, konvensi, dan doktrin, dukungan dari surat-surat pribadi, kitab-kitab, surat-surat resmi, kepustakaan, karya ilmiah, serta peraturan perundang-undangan untuk melengkapi penelitian ini.&#13;
Hasil penelitian memaparkan peta konsep korupsi dan gagasan sextortion. Dalam penelitian ini penulis memaparkan terkait dengan pemikiran perkembangan sextortion dan relevansi sextortion dengan gratifikasi seksual, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana dan penegakan hukum gratifikasi seksual di Indonesia. Dengan demikian, diduga dapat mengetahui permasalahan penegakan hukum dalam gratifikasi seksual di Indonesia.&#13;
Direkomendasikan kepada Indonesia, agar ada suatu kesimpulan dan kesatuan penafsiran tentang apakah gratifikasi seksual merupakan bagian dari pengaturan gratifikasi atau akan diatur secara berbeda atau dijelaskan dengan instrumen hukum lainnya seperti undang-undang yang mengatur dan menangani bagaimana menyelesaikan kejahatan ini.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>SEXUAL DEVIATION - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.025 36</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111049</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-09 16:25:04</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-12 16:39:51</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>