<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="110990">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ALFIDZA ANGGARA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menyebutkan bahwa barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Meskipun sudah ada aturan yang melarang tetapi tindak pidana penadahan masih banyak terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada tindak pidana penadahan sepeda motor, untuk menjelaskan upaya dari penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penadahan sepeda motor, dan untuk menjelaskan faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana penadahan sepeda motor.&#13;
Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman melihat latar belakang dari pelaku kejahatan, barang bukti yang ada, dan dampak yang dihasilkan dari hukuman yang diberikan. Upaya dari penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penadahan sepeda motor adalah melakukan penyuluhan tentang tindak pidana penadahan, melakukan patroli rutin, upaya represif berupa memberikan pelatihan dan melakukan pembinaan agar memiliki dasar yang baik dalam kehidupan tanpa melanggar hukum. Faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana penadahan sepeda motor adalah harga sepeda motor yang jauh lebih murah dari harga pasarnya, masyarakat tidak memperdulikan dan menganggap lumrah dengan tindakan ini, sepeda motor yang sudah tidak menyerupai bentuk awal, sepeda motor yang dijual sudah jauh di kota-kota terpencil.&#13;
Diharapkan kepolisian untuk meningkatkan kinerja dalam mengungkapkan dan menyelesaikan kasus tindak yang terjadi dan kepada aparat penegak hukum beserta perangkat desa rutin memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai tindak pidana penadahan sepeda motor. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>110990</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-07 13:14:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-07 15:09:42</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>