<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="110981">
 <titleInfo>
  <title>PERAN PEMERINTAH ACEH DALAM FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME TERHADAP UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME PERSPEKTIF KETAHANAN NASIONAL</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Irvan Setiawan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Salah satu cara terbaik dalam pemberantasan terorisme adalah dengan program deradikalisasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 43A ayat (3) Point c. Deradikalisasi. Deradikalisasi merupakan upaya menetralisir paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris dan para simpatisannya serta anggota masyarakat yang telah terekspos paham-paham radikal, melalui reedukasi dan resosialisasi serta menanamkan multikultralisme. Langkah strategis dalam implementasi dan sosialisasi program deradikalisasi di daerah Aceh adalah dengan melibatkan organisasi-organisasi masyarakat sipil Indonesia dan lembaga-lembaga kearifan lokal yang ada di Aceh, mengingat lingkungan sosial adalah locus utama bagi penyebaran benih-benih radikalisme. Dalam konteks inilah peran Pemerintah Aceh dalam Forum Kordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) menjadi sangat strategis. Dengan melibatkan forum ini sebagai representasi publik/masyarakat sipil, pelaksanaan program deradikalisasi yang belum optimal menjadi lebih efektif dalam jangka panjang, yang mana pertama kali dibentuk pada awal tahun 2012 di Provinsi Nusa Tenggara Barat.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisa terhadap peran Pemerintah Aceh dalam Forum Koordinasi Pencegahan Terorism (FKPT) serta upaya penanggulangan tindak pidana terorisme dengan konsep pencegahan serta perlindungan hukum saksi dan korban dampak terorisme sesuai sistem hukum pidana Indonesia, tindak pidana terorisme dapat diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangannya terhadap pencegahan dan perlindungan hukum dampak terorisme serta memberikan bagaimana konsep ideal pemerintah Aceh dalam FKPT terhadap upaya penanggulangannya.&#13;
Metode penelitian dalam penerapannya menggunakan bentuk penelitian normatif dan empiris, ialah sebuah bentuk penelitian deskriptif dengan melakukan penelitian bersumberkan bahan data ptimer dan bahan data sekunder (kepustakaan), serta penggunaan data responden dan informan.&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa, dalam suatu upaya penanggulangan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah Aceh dalam Forum Koordinasi Penceghan Terorisme (FKPT) dengan konsep pencegahannya sebatas keikutsertaan unsur kearifan lokal dalam Forum Group Dikusi dan seminar atau acara perayaan resmi semata dan dari pemerintah pusat pemberian kompensasi restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban beberapa tindak pidana, sehingga perlu dilaksanakan konsep idealnya yaitu melibatkan kearifan lokal khusus Aceh secara pengaturan atributif daerah yang sangat luas dan universal terhadap Agama, Pendidikan dan Adat Istiadat dimana telah ada di Aceh dan Peraturan Pemerintah yang mengatur secara khusus terhadap Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban tindak pidana khusus terorisme semata.&#13;
Disarankan agar tugas pokok dan fungsi pemerintah Aceh dalam FKPT sebagai upaya preventif sangat perlu adanya Peraturan Bersama atau Peraturan Daerah (Qanun) dalam hal pencegahan antara FKPT dan institusi kearifan lokal Aceh sehingga kelembagaanya dapat menjembatani undang-undang tindak pidana terorisme dalam upaya pencegahan dan perlindungan hukum akibat terorisme serta menjembatani BNPT-RI-RI melalaui FKPT Aceh.&#13;
Kata Kunci: 	Terorisme; FKPT Aceh, penanggulangan terorisme, dan  perspektif ketahanan nasional .&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>110981</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-07 12:32:07</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-07 14:47:27</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>