<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="110912">
 <titleInfo>
  <title>THE SETTLEMENT OF DISPUTES OVER DOMAIN NAMES OWNERSHIP AND CYBERSQUATTING IN INDONESIA AND SINGAPORE</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NUR HAKIKI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Maraknya sengketa kepemilikan nama domain dan cybersquatting di Indonesia semakin marak. Selain itu, perlindungan hukum atas kepemilikan nama domain dan cybersquatting masih belum efektif dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Sementara itu, Singapura bisa menjadi pilihan terbaik untuk dibandingkan karena sudah memiliki sistem hukum dan penegakan hukum yang lebih baik terhadap kasus sengketa domain.&#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perbedaan kepemilikan nama domain dan penyelesaian sengketa cybersquatting antara kedua negara, serta mengidentifikasi kelemahan mekanisme penyelesaian sengketa domain di Indonesia untuk diperbaiki. Obyeknya adalah penyelesaian sengketa domain antara Indonesia dan Singapura berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebijakan Penyelesaian Sengketa Nama Domain, Undang-Undang Merek Dagang Singapura 1998 dan Kebijakan Penyelesaian Nama Domain Singapura.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode normatif dan menjadi bagian dari penelitian komparatif dengan pendekatan statuta, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual yang bertujuan untuk menganalisis dan membedakan penyelesaian litigasi dan nonlitigasi sengketa kepemilikan nama domain dan cybersquatting di Indonesia dan Singapura melalui beberapa kasus. celana dalam.&#13;
&#13;
Penyelesaian perkara nama domain di indonesia menekankan pada aspek pendaftaran untuk mempermudah proses beracara di pengadilan. Sementara itu, dalam proses non litigasi, PPND telah menyiapkan peraturan baru yang disebut Kebijakan PPND untuk menyelesaikan sengketa domain berdasarkan standar universal. Di Singapura penyelesaian cybersquatting baik litigasi maupun non litigasi telah mengadopsi standar universal sebagaimana dinyatakan UDPR yang menekankan pada tiga unsur proses pembuktian cybersquatting. Ada dua rekomendasi yang disarankan. Pertama, pemerintah Indonesia harus berhati-hati dalam memberikan permohonan pendaftaran merek dan nama domain atas dasar itikad buruk. Kedua, diperlukan reformasi hukum untuk meningkatkan penegakan hukum sengketa domain di Indonesia yang selama ini hanya meninjau aspek pendaftaran.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>110912</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-05 13:47:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-05 15:23:13</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>