<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="110563">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Erwin Susilo</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>REKONSTRUKSI PRAPERADILAN, GANTI KERUGIAN DAN/ ATAU REHABILITASI SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Erwin Susilo *&#13;
Dahlan Ali *&#13;
Azhari*&#13;
&#13;
Praperadilan, ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi merupakan lembaga yang terinspirasi dari habeas corpus. Habeas corpus berfungsi untuk menuntut pejabat yang melakukan upaya paksa dihadapan Pengadilan, melalui forum ini nantinya ditentukan upaya paksa yang dilakukan tersebut sudah sah atau tidak. Merujuk pada latar belakang dibentuknya tersebut ternyata pengaturan praperadilan, ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi saat ini bukan hanya untuk melindungi tersangka dari upaya paksa sebab masih ada subjek selain tersangka yang dapat mengajukan praperadilan, ganti kerugian, dan/ atau rehabilitasi, terdapat objek praperadilan yang bukan demi kepentingan hukum tersangka dan belum pastinya hukum acara praperadilan, ganti kerugian, dan/ atau rehabilitasi maka atas dasar pemikiran tersebut perlu dilakukan rekonstruksi terhadap praperadilan, ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi.&#13;
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisa konsistensi praperadilan, ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi sebagai sarana perlindungan hukum bagi tersangka. Kemudian dalam penelitian ini akan menentukan rekonstruksi yang tepat mengenai praperadilan, ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi sebagai sarana perlindungan hukum bagi tersangka.&#13;
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).&#13;
Berdasarkan pembahasan dan analisa diperoleh hasil: Pertama praperadilan, ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi belum memberikan perlindungan hukum preventif bagi tersangka. Perlindungan hukum sudah ada namun tidak efektif karena masih terdapat subjek selain tersangka yang dapat mengajukan praperadilan, ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi diantaranya penyidik, penuntut umum serta pihak ketiga yang berkepentingan, objek praperadilan bukan hanya untuk kepentingan hukum tersangka, pengaturan ganti kerugian dan rehabilitasi yang merupakan hak, dan hukum acara yang belum berkepastian hukum. Kedua, perlindungan hukum preventif dengan melakukan rekonstruksi ganti kerugian dan rehabilitasi dari “hak menuntut” menjadi “kewajiban negara serta-merta” jika telah keliru dalam melakukan upaya paksa. Perlindungan hukum represif diwujudkan dengan menghapus atau mengubah pasal-pasal yang tidak relevan dengan kepentingan hukum tersangka, dan membentuk hukum acara yang berkepastian hukum. Beberapa pasal yang perlu dilakukan rekonstruksi diantaranya Pasal 1 angka 10, Pasal 30, Pasal 68, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 95 ayat (1), Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 101 KUHAP.&#13;
Penelitian ini menyarankan kepada pembentuk undang-undang agar rekonstruksi praperadilan, ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi secepat mungkin dilakukan karena konstruksi saat ini belum berjalan sesuai yang dicita-citakan yakni sebagai sarana perlindungan hukum bagi tersangka dari upaya paksa (dwang middelen).&#13;
Kata Kunci:	Praperadilan, Ganti Kerugian, Rehabilitasi, Perlindungan Hukum, Tersangka dan Upaya Paksa.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>110563</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-05-15 11:00:34</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-05-15 11:36:10</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>