<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="110526">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN PERUSAHAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RAYNALDI RAHMAN ISMAWAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Tindak pidana penggelapan dalam jabatan diatur didalam Pasal 374 KUHP yang berbunyi Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan modus operandi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang sesuai dengan Pasal 374 KUHP, upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.&#13;
Data diperoleh dari penelitian secara yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori dan peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.&#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa modus operandi pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah orang yang diberi kepercayaan oleh perusahaan namun menggelapkan uang, barang yang diberikan oleh perusahaan,faktur atau bon, pemalsuan dokumen, bekerja sama dengan anggota, dan tidak sesuai laporan. Dalam memutuskan perkara hakim mempertimbangkan hal yang dapat meringankan dan memberatkan dari terdakwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan, melihat kerugian perusahaan, melihat terdakwa dalam hal mengembalikan kerugian perusahaan, dan terdakwa bersikap terus terang dalam persidangan, terdakwa belum pernah di pidana dan terdakwa menyesali perbuatannya. Dan upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah perusahaan harus melakukan pengawasan terhadap karyawan secara berkala, memiliki sistem managemen yang memadai, lebih mengefektifkan sistem audit kinerja karyawan, menganalisa dan mengevaluasi setiap kinerja karyawan, setiap karyawan harus membuat laporan tertulis di setiap kegiatan.&#13;
Disarankan setiap perusahaan meningkatkan pengawasan dan sistem audit pada setiap kegiatan karyawannya, memberi hadiah kepada karyawan yang memiliki etos kerja yang baik dan setiap pengrekrutan karyawan baru perusahaan harus memerhatikan akhlak pada calon karyawan baru.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>EMBEZZLEMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 24</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>110526</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-05-11 11:45:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-05-11 15:34:42</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>