<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="110513">
 <titleInfo>
  <title>KOMERSIALISASI PENGGANDAAN BUKU TANPA IZIN PENCIPTA DI KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Syifa Hasvia Putri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 9 angka 3 UUHC  menyebutkan  bahwa “setiap orang yang tanpa izin pencipta  atau  pemegang  Hak  Cipta  dilarang  melakukan  penggandaan  dan/atau penggunaan  secara  komersial  ciptaan.”  Selanjutnya  pasal  10  UUHC  juga memberikan  penegasan  bahwa  “pengelola  tempat  perdagangan  dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau  hak  terkait  di  tempat  perdagangan  yang  dikelolanya.”  Namun, kenyataannya  pada  saat  ini  masih  terdapat  beberapa  tempat  fotokopi  yang melakukan  pelanggaran  Hak  Cipta  yaitu  komersialisasi  penggandaan  buku  tanpa izin pencipta.    Penulisan  skripsi  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  dan  menjelaskan  bentuk- bentuk pelanggaran yang terjadi dalam komersialisasi penggandaan buku tanpa izin pencipta di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, faktor penyebab terjadinya komersialisasi penggandaan buku tanpa izin pencipta di Kecamatan Syiah Kuala Kota  Banda  Aceh  serta  upaya  untuk  mencegah  terjadinya  komersialisasi penggandaan  buku  tanpa  izin  pencipta  di  Kecamatan  Syiah  Kuala  Kota  Banda Aceh.   Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang dimana data  dalam  penulisan  ini  diperoleh  melalui  penelitian  lapangan  yang  berupa wawancara  dan  penelitian  kepustakaan  dengan  cara  mempelajari  peraturan perundang-undangan  dan  bahan-bahan  hukum  lainnya  yang  berkaitan  dengan penelitian ini.   Hasil penelitian  menunjukkan bahwa  saat ini masih terdapat komersialisasi penggandaan  buku  yang  dilakukan.  Penggandaan  tersebut  dilakukan  dengan  2 bentuk  yaitu penggandaan terhadap sebagian isi buku dan  penggandaan terhadap seluruh isi buku. Faktor penyebab terjadinya adalah faktor budaya, faktor teknologi, faktor  ekonomi,  faktor  permintaan,  faktor  sosiologis,  dan  faktor  yuridis.    Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah hal tersebut adalah somasi, pengawasan dan pemeriksaan yang lebih ketat oleh pemerintah, penerapan sanksi yang lebih ketat, dan pelaksanaan sosialisasi atau penyuluhan hukum.    Disarankan  kepada  pemerintah  untuk  lebih  tegas  dalam  melakukan pengawasan  dan  pemeriksaan  dalam  penegakan  hukum  dengan  memberi  sanksi yang  tegas  bagi  pelanggar  Undang-undang  Hak  Cipta  dan  disarankan  kepada masyarakat  untuk  tidak  membeli  buku  hasil  dari  penggandaan  yang dikomersialisasikan tanpa sepengetahuan pencipta.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COPYRIGHT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.048 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>110513</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-05-10 17:01:49</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-05-15 16:05:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>