<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="110396">
 <titleInfo>
  <title>KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Hasna Putri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ilmu Sosial dan Politik</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Angka kekerasan dalam rumah tangga dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Sehingga hal ini jika tidak diatasi, maka tentu memberikan dampak terhadap para korban. Oleh karena itu pemerintah Kota Banda Aceh memiliki tanggung jawab untuk melakukan kebijakan tegas terhadap penanganan KDRT. Namun dalam menekan angka kekerasan dalam rumah tangga masih terdapat kendala sehingga kasus terus mengalami kenaikan. Kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh terhadap KDRT dengan membentuk UPTD PPA Kota Banda Aceh serta dalam membantu korban kekerasan.  Penangan UPTD PPA menggunakan qanun Aceh Nomor 9 tahun 2019 tentang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan serta kendala implementasi kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh terhadap kasus KDRT. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan dan teori nature. Metode  penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan  jenis penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Kebijakan pemerintah kota banda Aceh dengan membentuk UPTD PPA Kota Banda Aceh yang berada di bawah DP3AP2KB, yang dalam penanganan masih merujuk pada Qanun Aceh nomor 9 tahun 2019 karena qanun Kota Banda Aceh masih dalam bentuk draf. Serta membentuk pos pengaduan, pemberian pelayanan kesehatan dan bantuan hukum, rehabilitas terhadap korban kekerasan. Kendala dalam implementasi yaitu budaya yang masih berkembang di tengah masyarakat, masih kurangnya sanksi terhadap pelaku, hambatan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, dan pengalokasian dana yang masih terbatas. UPTD PPA dalam memberikan pelayanan serta memberikan perlindungan terhadap korban KDRT sudah efektif dan diupayakan sebaik mungkin.&#13;
&#13;
Kata kunci: Kebijakan, Pemerintah Kota Banda Aceh, KDRT.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>GOVERNMENT POLICY</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>FAMILY VIOLENCE - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>320.6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>110396</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-04-14 22:56:39</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-04-27 15:21:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>