<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="110009">
 <titleInfo>
  <title>PIDANA PERINGATAN  BAGI ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ZUL AKLI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PIDANA PERINGATAN  BAGI ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK&#13;
&#13;
Zul Akli*&#13;
Madiasa Ablisar**&#13;
Mohd. Din***&#13;
Iman Jauhari****&#13;
&#13;
ABSTRAK &#13;
&#13;
Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisinya, khususnya dalam pelaksanaan peradilan pidana anak yang asing bagi dirinya. Anak perlu mendapat perlindungan dari kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan terhadap dirinya, yang menimbulkan kerugian mental, fisik dan sosial. Pidana peringatan adalah termasuk salah satu produk hukum dalam Undang-Undang  No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di buat dan dijalankan. Penelitian ini di bertujuan untuk menjelaskan formulasi penetapan pidana dan tindakan dalam Undang-Undang Sistem peradilan pidana anak, untuk memahami dan menjelaskan konsep pidana peringatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, serta  Untuk memahami dan menjelaskan pidana peringatan  bagi anak dalam mengurangi jumlah terpidana anak yang bermasalah dengan hukum.&#13;
	Penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif, yang mengumpulkan data sekunder melaui studi kepustakaan, untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Bahan hukum primer berupa UUD 1945, perundang-undangan lainnya, putusan-putusan hakim,  yang ada relevansinya dengan penulisan dan penelitian ini. Bahan hukum sekunder berupa  pendapat para pakar hukum melalui buku teks, jurnal, artikel, hasil penelitian terdahulu, makalah  lokakarya, seminar, simposium,  diskusi, majalah/koran, Tesis, Disertasi, dan lain-lain,  yang  ada hubungannya dengan objek penelitian ini. Bahan hukum tertier berupa kamus dan ensiklopedia, bibliografi dan kamus yang relevan. Penelitian lapangan dilakukan untuk melengkapi data kepustakaan&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa  pertama Formulasi Pidana Peringatan bagi Anak Dan Tindakan Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu  Formulasinya  sanksi pidana dan tindakannya, sudah dirumuskan dalam Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, khususnya Pasal 71 huruf a tentang pidana peringatan, juga terdapat dalam The Beijing Rules Point 8 sub 8.2 a. Sehingga rumusan yang terdapat dalam the beijing rules bisa di laksanakan oleh aparatur yang ideal dan masyarakat ideal, ternyata di Indosenesi tidak. di belanda ada yang disebut hakim komisaris yang mengontrol langsung ditingkat penyidikan sehingga putusan hakim sesuai dengan aturan dengan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. dalam hukum adat dan hukum Islam pengenaan hukuman terhadap anak hanya dapat di berikan setelah anak itu aqil baliq.  kedua Konsep Pidana Peringatan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, yaitu   dalam teori tujuan supaya anak yang berkomplik dengan hukum  tidak di jatuhi hukuman penjara sehingga dengaan hukum pidana peringatan terhindar dari pidana-pidana lain yang berdampak negatif, dalam sistem hukum pidana anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dikembalikan kepada orang tuanya, dalam hukum pidana anak yang melakukan kejahatan tidak di bebankan kepada orang tua, dalam konsep hukum adat dan hukum Islam terhadap anak yang belum aqil baliq tidak wajib di hukum dan dikembalikan lagi kepada orang tuanya untuk didik bahkan dalam hukum Islam secara langsung orang tua  bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh anaknya. Sehingga hukuman tersebut bukan kepada anak tetapi kepada orang tua, juga kepada masyarakat sekelilingnya.dan ketiga Pidana Peringatan Dapat Mencapai Tujuan Pemidanaan yaitu  sesuai dengan pemidanaan maka tidak sesuai dengan tujuan pembalasann, sesuai dengan pemidanaan  ketika itu Restorative justice tujuan pemidanaan di kaitkan kepada semuanya semua.  dalam teori pemidanaan, teori pembalasan, (di tujukan kepada pelaku) tujuan, (ditujukan kepada pelaku atau berpotensi menjadi pelaku) dalam teori tujuan ada prevensi umum yaitu dengan di hukum pelaku orang lain tidak melakukan lagi atau supaya pelaku tidak melakukan lagi sedangkan prevensi khusus tujuan pemidanan ditujukan kepada pelaku supaya pelaku tidak mengulangi lagi,  Teori kegunaan, dan Restorative justice tujuan bukan kepada pelaku juga kepada korban dan masyarakat juga. Sehingga timbul dengan kewajiban adat. &#13;
Disarankan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu di revisi/disempurnakan khususnya Pasal 71 (1) tentang Pidana Peringatan dan segera di berlakukan KUHP Nasional, merekomendasikan agar penegak hukum memberikan suasana yang kondusif untuk terjadinya penyelesaian non litigasi.  Dan perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat dapat menghilangkan budaya yang memberikan cap/labelisasi buruk terus menerus terhadap anak pelaku tindak pidana. &#13;
&#13;
Kata Kunci: Pidana Peringatan, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CHILD ABUSE - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL COURTS</topic>
 </subject>
 <classification>345.01</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>110009</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-30 10:33:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-30 11:28:20</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>