PENGAJUAN PENGAMPUAN DAN PENETAPAN SEBAGAI KURATOR (STUDI KASUS ATAS PERKARA PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 189/PDT.P/PN-LSM) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENGAJUAN PENGAMPUAN DAN PENETAPAN SEBAGAI KURATOR (STUDI KASUS ATAS PERKARA PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 189/PDT.P/PN-LSM)


Pengarang

FARAH DIBA ANGGRAINI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101010221

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

M. Jafar, S.H., M.Hum. Seseorang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah orang dalam keadaan dungu, sakit otak (tidak waras), mata gelap, dan orang dewasa yang boros sebagaimana ketentuan Pasal 1330 KUHPdt. Salah satu kewenangan Pengadilan Negeri adalah menetapkan wali pengampu bagi orang yang ditaruh di bawah pengampuan. Pokok permasalahan studi kasus ini adalah pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dan analisis terhadap penetapan Pengadilan Negeri Nomor 189/Pdt.P/2013/PN-Lsm tentang pengajuan pengampuan dan penetapan sebagai kurator. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pengajuan pengampuan dan penetapan sebagai kurator serta menganilis apakah penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 189/Pdt.P/2013/PN-Lsm mempunyai cukup bukti, saksi dan kekuatan hukum. Untuk memperoleh data dalam penulisan studi kasus ini, digunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research), penelitian kepustakaan (library research), yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang keseluruhannya dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 189/Pdt.P/2013/PN-Lsm tentang pengajuan pengampuan dan penetapan sebagai kurator hanya mempertimbangkan ketentuan Pasal 433 danPasal 434 KUHPdt saja. Sehingga akibatnya penetapan hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak cukup bukti, serta saksi dan melanggar asas audi et alteram partem, kewajiban mendengar pihak terkait, di karenakan hakim tidak mempertimbangkan dan memenuhi adanya ketentuan Pasal 438, 439 dan 440 KUHPdt. Disarankan adanya peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tentang hubungan keperdataan dan mengganti ketentuan-ketentuan didalam KUHPdt. Harus adanya peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa KUHPdt dicabut dan diganti dengan peraturan Keperdataan Nasional yang baru, hal ini dikarenakan KUHPdt yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat Indonesia sekarang.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK