Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGAJUAN PENGAMPUAN DAN PENETAPAN SEBAGAI KURATOR (STUDI KASUS ATAS PERKARA PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 189/PDT.P/PN-LSM)
Pengarang
FARAH DIBA ANGGRAINI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101010221
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014
Bahasa
Indonesia
No Classification
1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
M. Jafar, S.H., M.Hum. Seseorang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah orang dalam keadaan dungu, sakit otak (tidak waras), mata gelap, dan orang dewasa yang boros sebagaimana ketentuan Pasal 1330 KUHPdt. Salah satu kewenangan Pengadilan Negeri adalah menetapkan wali pengampu bagi orang yang ditaruh di bawah pengampuan. Pokok permasalahan studi kasus ini adalah pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dan analisis terhadap penetapan Pengadilan Negeri Nomor 189/Pdt.P/2013/PN-Lsm tentang pengajuan pengampuan dan penetapan sebagai kurator. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pengajuan pengampuan dan penetapan sebagai kurator serta menganilis apakah penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 189/Pdt.P/2013/PN-Lsm mempunyai cukup bukti, saksi dan kekuatan hukum. Untuk memperoleh data dalam penulisan studi kasus ini, digunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research), penelitian kepustakaan (library research), yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang keseluruhannya dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 189/Pdt.P/2013/PN-Lsm tentang pengajuan pengampuan dan penetapan sebagai kurator hanya mempertimbangkan ketentuan Pasal 433 danPasal 434 KUHPdt saja. Sehingga akibatnya penetapan hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak cukup bukti, serta saksi dan melanggar asas audi et alteram partem, kewajiban mendengar pihak terkait, di karenakan hakim tidak mempertimbangkan dan memenuhi adanya ketentuan Pasal 438, 439 dan 440 KUHPdt. Disarankan adanya peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tentang hubungan keperdataan dan mengganti ketentuan-ketentuan didalam KUHPdt. Harus adanya peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa KUHPdt dicabut dan diganti dengan peraturan Keperdataan Nasional yang baru, hal ini dikarenakan KUHPdt yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat Indonesia sekarang.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) (KHUSWATUN NISA, 2016)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN TERHADAP BEKAS SUAMI YANG SAKIT MENTAL (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA LANGSA) (Shintya Netria Putri, 2022)
EFEKTIVITAS PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM LAYANAN E-COURT (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RIZKIA RAMADHANA, 2021)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HAKIM PENGAWAS DALAM KEPAILITAN DAN PKPU (Intan Humaira, 2022)
PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (HALIZA MEISARAH, 2026)