<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109977">
 <titleInfo>
  <title>ASAS ITIKAD BAIK DALAM TRANSPARANSI PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI PADA KONTRAK BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NURARAFAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ASAS ITIKAD BAIK DALAM TRANSPARANSI PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI PADA KONTRAK BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA&#13;
&#13;
Nurarafah1&#13;
Tan Kamello2&#13;
Azhari Yahya3&#13;
Dahlan4&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Penelitian ini mengkaji norma hukum yang terdapat di dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUH Perdata dan norma hukum yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pengembalian biaya operasi merupakan bagian dari klausula dalam kontrak bagi hasil yang merupakan perikatan yang lahir dari perjanjian. Pengembalian biaya operasi merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh negara. Namun, pelaksanaan&#13;
pengembalian biaya operasi ini dapat mengakibatkan kerugian bagi negara, jika tidak dilaksanakan dengan itikad baik.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pemaknaan asas itikad baik dalam sistem hukum nasional. Merumuskan penormaan itikad baik dalam pengembalian biaya operasi pada kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi di Indonesia. Menganalisis dan menjelaskan secara mendalam asas itikad baik dikaitkan dengan transparansi pengembalian biaya operasi pada kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi di Indonesia. Jenis penelitian dalam disertasi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data&#13;
sekunder sebagai data utama dan didukung dengan data lapangan, pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendapatan filosofis, perbandingan dan perundang-undangan. Sumber bahan hukum di dapat dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data lapangan menggunakan teknik wawancara dengan nara sumber. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dengan membangun argumentasi (penalaran hukum) berdasarkan filsafat hukum dan teori hukum, dan asas-asa hukum lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian, yang hasilnya dituangkan secara reskriptif. Hasil penelitian ini, pertama, pemaknaan asas itikad baik dalam hukum Islam merupakan perbuatan yang sesuai dengan ‘urf (kebiasaan-kebiasaan) di mana perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadist. Pemaknaan asas itikad baik dalam hukum perdata dalam pasal 1338 KUH Perdata merupakan asas yang mengarahkan pada keadilan, pemaknaan asas itikad baik dalam hukum adat merupakan itikad baik yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan berdasarka nilai-nilai yang tumbuh dan dilakukan secara terus menerus. Berdasarkan Pemaknaan asas itikad baik, pengembalian biaya operasi pada kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi di Indonesia harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan perundang-undangan, kebiasaan, dalam hukum Islam dan hukum adat menjadi standar moral yaitu sebagai prinsip legal ethic , sehingga asas itikad baik bermakna kejujuran, dimana masing-masing pihak memperhatikan kepentingan pihak lainnya di dalam kontrak, juga menjadi pintu masuk hukum melalui nilai moral. Kedua, Penormaan asas itikad baik dalam pengembalian biaya operasi pada kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi di Indonesia dilakukan dengan melakukan pengaturan dalam masing-masing tahap kontrak dan menjadi upaya perlindungan bagi pihak yang dirugikan, pengaturan itu menyangkut asas itikad baik yang wajib dilakukan oleh para pihak untuk mencapai pelaksanaan hak dan kewajiban yang adil. ketiga, dikaitkan dengan transparansi pengembalian biaya operasi pada kontrak bagi hasil minyak bumi di Indonesia, maka asas itikad baik diartikan sebagai melaksanakan dan mentaati ketentuan hasil audit sebagai wujud pelaksanaan itikad baik sesuai dengan konsideran kontrak bisnis yang telah dibuat, pengembalian biaya operasi diharapkan menjadi system reimbursement pemerintah terhadap biaya produksi migas. Pelaksanaan itikad baik dalam pengembalian biaya operasi pada kontrak bagi hasil di Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan ketat pada proses audit yang transparan dan akuntabilitas yang baik. Skema cost recovery atau pengembalian biaya operasi dapat dipertahankan, karena jika dikaji lebih dalam, skema gross split hanya akan menari investor pada wilayah kerja yang mudah dijangkau, sedangkan pada wilayah kerja yang jauh dan sulit, investor lebih tertarik menggunakan skema cost recovery.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Asas Itikad Baik, Pengembalian Biaya Operasi, Kontrak Bagi Hasil, Minyak dan Gas Bumi</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CONTRACTS</topic>
 </subject>
 <classification>346.022</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109977</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-29 15:44:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-30 10:36:53</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>