<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109915">
 <titleInfo>
  <title>KAJIAN PROSES HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI PANGKALAN PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN LAMPULO BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NAUFAL ABDAN SYAKURA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Kelautan dan perikanan</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Tindak pidana perikanan merupakan perbuatan penangkapan ikan yang melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dengan sanksi pidana oleh undang undang atau peraturan perikanan lainnya Pengawasan merupakan bagian penting dari proses pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang kehadiranya sangat diperlukan seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan sumberdaya. Instansi yang bertugas mengawasi dan menjaga sumberdaya kelautan dan perikanan adalah PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan peran PSDKP Lampulo dalam penyelesaian tindak pidana Illegal Fishing; serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat PSDKP dalam menjalankan perannya. Penelitian ini dilaksanakan kurang lebih selama satu bulan, yang bertempatan di wilayah kerja PSDKP Lampulo Banda Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian Hukum Empiris, dengan jenis data yang dikumpulkan ialah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan ada 5 (lima) kapal ikan Indonesia yang tertangkap melakukan kejahatan terkait kasus illegal fishing. Kapal ikan tersebut ialah, KM. BAROENA, KM. BUDI JAYA III, KM. Lasmana, KM. Tanpa Nama (warna lambung abu-abu), KM. Tanpa Nama (Warna lambung merah maroon). Kapal yang tertangkap tersebut akan disita dan para ABK kapal akan ditahan sementara di rumah tahanan dan akan mengikuti proses persidangan di pengadilan. Proses persidangan akan selesai apabila sudah memasuki tahap Inkracht yang artinya sudah ada putusan hakim yang diterima oleh kedua belah pihak terhadap kasus yang terkait. Para pelaku tindak kejahatan akan di tahan dan di denda sesuai dengan keputusan Hakim.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109915</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-29 10:38:45</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-29 10:43:58</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>