<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109822">
 <titleInfo>
  <title>KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Zulfikar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris &#13;
menyebutkan Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,&#13;
dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki&#13;
oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal&#13;
pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu&#13;
sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau&#13;
orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam praktiknya, tidak semua proses legalisasi&#13;
akta dibawah tangan oleh notaris selalu berjalan mulus, Permasalahan hukum yang kerap terjadi&#13;
dalam proses legalisasi bisa dilihat yang terjadi dalam putusan Nomor 28/Pdt.G/2019/PN.Bna.&#13;
dalam putusan tersebut, Notaris yang melegalisasi akta di bawah tangan ikut terlibat sebagai pihak&#13;
Turut Tergugat. Hal ini menerangkan bahwa Notaris sebagai pihak yang melegalisasi bisa saja&#13;
menjadi para pihak yang bersengketa atas perjanjian yang timbul. Seharusnya Notaris yang&#13;
melegalisasi akta di bawah tangan hanya dijadikan sebagai saksi dalam perkara antara pihak yang&#13;
terikat perjanjian. &#13;
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan pembuktian akta di&#13;
bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi&#13;
Notaris yang melegalisasi akta di bawah tangan. &#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu&#13;
penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas dalam arti hukum&#13;
dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan,&#13;
putusan pengadilan, maupun doktrin dari para pakar hukum terkemuka. Penelitian yang&#13;
digunakan adalah deskriptif analitis. &#13;
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertama. Sebagai alat bukti dalam proses persidangan&#13;
di pengadilan akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi tidak mempunyai kekuatan pembuktian&#13;
yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui&#13;
merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Kedua. Perlindungan terhadap notaris dalam&#13;
menjalankan tugas sebagai pejabat umum dapat dilihat dengan dibentuknya badan pengawas&#13;
berdasarkan Pasal 66 UUJN. Butuhnya perlindungan notaris agar para penyidik tidak semenamena&#13;
&#13;
dalam memanggil notaris untuk hadir kedepan muka persidangan salah satunya untuk&#13;
menjaga harkat dan martabat notaris serta melindungi sumpah ikrar notaris yang harus tetap&#13;
menjaga kerahasiaan Akta yang telah dibuat. &#13;
Disarankan terhadap kekuatan pembuktian suatu akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh&#13;
Notaris sama seperti akta autentik yang kekuatan pembuktiannya sempurna. Berdasarkan tugas&#13;
dan wewenangan notaris maka harus adanya perlindungan hukum terhadap Notaris dalam&#13;
menjalankan tugas jabatannya sebagai Pejabat Umum, maka diperlukan ketentuan hukum yang&#13;
lebih jelas terkait perlindungan hukum Notaris dan diperlukan kerjasama antara lembaga yang&#13;
terkait, khususnya antara organisasi Notaris (INI) dan Kepolisian Republik Indonesia. Kedua&#13;
lembaga ini perlu membuat suatu aturan tentang tata cara pemanggilan dan pemeriksaan Notaris&#13;
sehingga Notaris tetap memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi proses penyidikan,&#13;
penuntutan atau peradilan terkait akta otentik yang dibuatnya. &#13;
 &#13;
Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Akta di Bawah Tangan, Legalisasi. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109822</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-27 14:16:57</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-27 14:37:41</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>