<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109811">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS POLICY CAPACITY TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>T. AULIYA RAHMAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas FISIPOL</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah sebuah peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh untuk mengatur pelaksanaan syariat Islam pada setiap Lembaga Keuangan (LK) di Provinsi Aceh. Pada BAB XI Pasal 65 Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang LKS menetapkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan qanun ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak qanun ini diundangkan, artinya masa dispensasi peralihan yang diberikan sampai batas waktu januari 2022. Namun pada pelaksanaannya qanun ini belum berjalan optimal dan masih ditemui hambatan selama pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis kapasitas kebijakan dari pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang LKS. Metode dalam penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori kebijakan Policy Capasity yang dikembangkan oleh X Wu, M Ramesh dan M Howlett. Data penelitian ini diperoleh dari hasil penelitian di lapangan dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan analisis Policy Capacity terhadap Qanun LKS hanya didapati dua kapasitas yang dinilai sudah mencukupi, yaitu kapasitas analitis individu dan kapasitas operasional individu. Sedangkan pada tujuh kapasitas lainnya masih kurang optimal. Lemahnya Policy Capasiti atau Kapasitas Kebijakan menjadi penghambat proses implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah, serta masih ditemui beberapa permasalahan dalam implementasinya mulai dari kurangnya kapasitas sumber daya manusia pada bidang analitis, operasional dan politik, kurang tersedianya alat yang dimiliki oleh pemerintah untuk melakukan proses analitis dan operasional, serta masih kurangnya koordinasi tersistematis baik pada ranah pemerintah maupun non-pemerintah. Diharapkan pemerintah melakukan upaya berikut demi mengatasi hambatan yang terjadi, pertama, perlu optimalisasi faktor pendukung kapasitas kebijakan pada lembaga Pemerintah Aceh agar penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah bisa terlaksana secara menyeluruh dalam rentan waktu secepatnya, kedua Pemerintah Aceh dapat meningkatkan kapasitas yang dinilai masih kurang, sehingga proses penerapan Qanun LKS lebih optimal.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Analisis, Policy Capacity, Qanun, Lembaga Keuangan Syariah</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109811</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-27 13:47:06</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-27 14:14:59</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>