<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109715">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS YURIDIS PEMBAJAKAN BUKU YANG DIPERDAGANGKAN MELALUI MARKETPLACE DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Zainul Arifin</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pelanggaran Hak Cipta   di Indonesia marak terjadi, salah satunya pembajakan buku yang dicetak secara bebas tanpa Izin dari Pengarang atau Penerbit. Kasus ini semakin melebar ketika penjualan dilakukan secara online. Berdasarkan survei Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Bulan April 2020 terdapat 25% format PDF yang dibagikan secara gratis, kemudian terdapat 54,2% penjualan buku fisik bajakan melalui Marketplace, dan 20,8% penjualan buku format PDF. Pada dasarnya Pasal 9 ayat (3) UUHC Tahun 2014 Undang-Undang Hak Cipta   telah mengatur perihal perlindungan terhadap buku. Namun fakta hukum menunjukkan masih adanya pelanggaran yang luput dari pengawasan salah satunya penjualan buku bajakan melalui Marketplace. Perubahan perilaku konsumen dan kemudahan dalam bertransaksi secara online menjadi peluang bagi oknum tertentu sehingga apabila tidak ditertibkan akan merugikan penulis dan penerbit. Akan tetapi bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan jika dalam undang-undang Hak Cipta   menetapkan bahwa pelanggaran terhadap Hak Cipta   merupakan delik aduan apakah pihak yang dirugikan harus berperan aktif untuk mengawasi setiap akun yang menjual buku bajakan miliknya. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisa perlindungan hukum terhadap pembajakan buku yang diperdagangkan melalui Marketplace dalam perspektif perlindungan Hak Cipta   di Indonesia, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan akibat pembajakan buku yang diperdagangkan melalui Marketplace dan hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pembajakan buku yang diperdagangkan melalui Marketplace.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan atau statute approach dan pendekatan komparatif atau comparative approach.  Sumber data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengklasifikasikan serta memadukan tiga bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier secara sitematis. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan dengan metode deskriptif kemudian ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang diangkat dalam penelitian hukum ini.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama perlindungan hukum terhadap pembajakan buku yang diperdagangkan melalui Marketplace dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta   dapat bersifat  represif dan preventif.  Perlindungan hukum represif diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Hak Cipta   yaitu dapat dipidana dan membayar denda pidana sebesar seratus juta rupiah. Perlindungan hukum preventif diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Hak Cipta, yaitu dengan melaporkan kepada Lembaga terkait. Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan yaitu dengan, melakukan upaya damai dengan mediasi atau alternative penyelesaian sengketa lainnya, melakukan pelaporan ke pihak Marketplace terkait pelanggaran Hak Cipta, melakukan pelaporan ke pihak berwenang, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan pihak terkait pelanggaran Hak Cipta, mengajukan tuntutan perdata dan mengajukan tuntutan pidana. Ketiga, hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pembajakan buku yang diperdagangkan melalui Marketplace. Diantaranya adalah kurangnya regulasi yang efektif: Beberapa negara belum memiliki peraturan yang jelas tentang penegakan hukum terhadap pembajakan buku yang diperdagangkan melalui Marketplace, sulitnya mengidentifikasi pelaku, keterbatasan teknologi dan kurangnya kesadaran tentang Hak Cipta.&#13;
Disarankan agar Direktoral Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang benaung dibawah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Marketplace melakukan pengawasan terhadap penjual yang menawarkan buku tanpa izin penerbit. Kepada masyarakat agar lebih menghargai setiap karya dari sebuah buku dengan cara memilih untuk membeli dari penerbit resmi dari buku tersebut.&#13;
Kata Kunci: Hak Cipta, Marketplace, Pembajakan, Buku&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COPYRIGHT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.048 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109715</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-24 14:22:18</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-05-04 15:02:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>