<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109652">
 <titleInfo>
  <title>PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA YANG TIDAK MELAKSANAKAN SISTEM JAMINAN PRODUK MAKANAN HALAL DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SUPRIADI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA &#13;
YANG TIDAK MELAKSANAKAN SISTEM JAMINAN &#13;
PRODUK MAKANAN HALAL DI ACEH&#13;
&#13;
Supriadi  &#13;
Alvi Syahrin &#13;
Sanusi &#13;
Sri Walny Rahayu &#13;
supriadi30@gmail.com&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Negara Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya. Disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut UUJPH) merupakan salah satu bentuk jaminan dari negara kepada penduduk khususnya yang beragama Islam dalam menjalankan perintah agamanya. Aceh sebagai provinsi yang memiliki kekhususan sekaligus keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh mengamanahkan kepada Pemerintah Aceh untuk menyelenggarakan Syariat Islam. Dengan semangat menegakkan Syariat Islam, dibentuklah Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut Qanun Aceh SJPH) yang bertujuan memberikan perlindungan, ketentraman dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk makanan halal demi kesehatan jasmani dan rohani. Ketentuan Qanun Aceh SJPH secara umum sama dengan ketentuan UUJPH, terdapat perbedaan pada pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 UUJPH dan Pasal 47 Qanun Aceh SJPH. Dengan berlakunya Qanun Aceh SJPH di Aceh maka pelaku yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana hanyalah pelaku usaha perorangan yang telah memiliki sertifikat halal, dan terjadi ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum represif oleh karena ketentuan dapat memilih menundukkan diri bagi pelaku beragama bukan Islam.  &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan pengaturan pelaksanaan sistem jaminan produk makanan halal di Aceh, bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang tidak melaksanakan sistem jaminan produk halal di Aceh dan juga bertujuan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan jaminan produk makanan halal dan mengidentifikasi alasan pemaaf bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan sistem jaminan produk halal di Aceh.&#13;
Penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan bersifat sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.&#13;
 Pemerintah Aceh bertanggung jawab dalam penataan, pengawasan dan penegakan hukum jaminan produk halal agar semua produk makanan yang diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha di Aceh terjamin kehalalannya. Tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai, yang disebabkan oleh belum dilaksanakannya penegakan hukum preventif oleh Penyelenggara Produk Halal dan belum dilaksanakannnya kerja sama saling pengakuan dengan lembaga halal luar negeri, serta ketentuan pertanggungjawaban pidana hanya terhadap pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk “yang telah memperoleh sertifikat halal” sesuai ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (2) Qanun Aceh SJPH, sedangkan bagi pelaku yang tidak memiliki sertifikat halal tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Pelaku yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana hanyalah pelaku usaha perorangan, sedangkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku badan usaha tidak diatur. Ketentuan yang membolehkan memilih menundukkan diri bagi pelaku usaha yang beragama bukan Islam menjadi problema normatif, yakni kekaburan norma atau ketidakpastian hukum dan perbedaan pemidanaan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku. Qanun Aceh SJPH juga tidak mengatur tentang alasan pemaaf dan alasan pembenar.&#13;
Disarankan kepada pemerintah Aceh untuk merevisi beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh SJPH sehingga pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha baik yang beragama Islam maupun pelaku usaha yang bukan beragama Islam disamakan dan terhadap pelaku usaha baik yang telah memperoleh sertifikat halal maupun yang belum memperoleh sertifikat halal produknya, yang memproduksi makanan secara tidak halal dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Semua bahan baku atau produk makanan yang beredar di Aceh wajib terjamin kehalalannya dengan mempertimbangan keberadaan masyarakat Aceh yang beragama bukan Islam. &#13;
&#13;
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Usaha, Sistem Jaminan, dan Produk Makanan Halal.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LIABILITY</topic>
 </subject>
 <classification>345.04</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109652</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-21 17:44:25</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-30 11:54:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>