<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109609">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG KOTA LAYAK ANAK (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG LAMGUGOB, KECAMATAN SYIAH KUALA, KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SARAH RAIHANAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 4 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak menyebutkan bahwa dibentuknya Kota Layak Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat berkembang, berpartisipasi dan terlindungi secara optimal. Tetapi masih ada anak yang belum terpenuhi hak dilindungi, kurangnya sarana prasarana untuk mendukung Gampong Layak Anak dan terjadinya pandemi setelah Gampong Lamgugob menjadi Gampong Layak Anak(GLA). Oleh karena itu Qanun Nomor 2 Tahun 2021 tersebut belum dapat diimplementasi dengan baik.&#13;
Berdasarkan permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak sudah sesuai dengan yang telah di tetapkan, apa saja hambatan dan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan Qanun Kota Banda Aceh tersebut.&#13;
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Dengan melakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan, serta menganalisis data kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian ini.&#13;
Hasil penelitian oleh peneliti menunjukkan bahwa implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak yaitu ketika mengimplementasikan melalui 3 tahap yaitu, tahap interpretasi, tahap pengorganisasian, dan tahap pengaplikasian. Tahapan ini semua diikuti oleh 4 unsur yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media. GLA Gampong Lamgugob mendukung dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Namun ada kendala dalam pelaksanaanya yaitu Forum Anak Gampong Lamgugob tidak aktif, kurangnya sumber daya keuangan, 4 unsur/pihak yang mendukung GLA yang belum bisa maksimal bekerjasama dan berkontribusi dalam melaksanakan perwujudan secara nyata Gampong Lamgugob menjadi GLA dan belum ada sosialisasi kembali pasca wabah Covid 19 oleh Pemerintah Gampong maupun Pemerintah Kota.&#13;
Di sarankan kepada 4 unsur saling terus bekerjasama dalam mewujudkan GLA Gampong Lamgugob. Forum Anak mulai diaktifkan kembali. Lalu kerjasama dengan mitra terkait anak terus dilakukan dan dilanjuti secara berkelanjutan. Ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan sumber dana Gampong.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109609</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-21 10:20:59</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-21 10:53:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>