<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109590">
 <titleInfo>
  <title>JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nazla Nurifa</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan, bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”. Meskipun sudah diancam dengan hukuman, namun kenyataannya tindak pidana ini masih terjadi bahkan dilakukan terhadap perempuan penyandang disabilitas. &#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya jarimah pelecehan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas, upaya dan hambatan dalam penanggulangan jarimah pelecehan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas serta pertimbangan hakim terhadap hukuman jarimah pelecehan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas.&#13;
Untuk mendapatkan data penelitian diperoleh melalui wawancara langsung di lapangan dan melalui studi kepustakaan seperti perundang-undangan, buku-buku dan penelitian terdahulu.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya jarimah pelecehan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas disebabkan karena keterbatasan intelegensi, faktor yang bersumber dari sisi pelaku, dan disabilitas yang kurang perlindungan. Upaya dalam Penanggulangan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas dari Kejaksaan yaitu adanya sosialisasi dari bidang intelegen tindak pidana sedangkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dalam upaya pencegahan dilakukan oleh bidang pencegahan dan dalam melakukan penanganan dilakukan oleh UPTD yang fungsinya untuk melakukan pelayanan serta pendampingan. Hambatan dalam Penanggulangan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas dari kejaksaan yaitu kurangnya kesadaran dari masyarakat terutama keluarga dan lingkungan sekitar untuk peduli ketika ada orang disekitarnya yang mempunyai keterbelakangan. Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. &#13;
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan khusus terhadap korban perempuan penyandang disabilitas dan diharapkan kepada hakim serta jaksa agar benar-benar memperhatikan dakwaan serta putusan terhadap terdakwa agar terciptanya hukum yang seimbang antara korban dan pelaku.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109590</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-20 16:57:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-21 08:08:32</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>