<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109544">
 <titleInfo>
  <title>FORCE MAJEURE DAMPAK COVID-19 SEBAGAI ALASAN PENUNDAAN PENYELESAIAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>HERZIA MAULIVA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Presiden Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Keputusan tersebut berdampak besar terhadap sektor jasa konstruksi dimana terdapat banyak proyek konstruksi yang tertunda dalam pelaksanaannya akibat pandemi. Force Majeure menjadi poin utama dalam pembahasan terhadap kontrak kerja konstruksi dimasa pandemi untuk mempertimbangkan salah satu pihak yang tidak bisa menjalankan prestasinya, dengan alasan Pandemi Covid-19 ini merupakan peristiwa yang tidak dapat diperkirakan akan terjadi sebelumya. Hal ini akan menimbulkan masalah jika klausul force majeure tidak diatur dalam kontrak konstruksi. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk  menganalisis dan menjelaskan tanggungjawab dari para pihak dalam masa pandemi jika klausul force majeure tidak diatur didalam kontrak kerja konstruksi dan pandemi Covid-19 dapat dikatakan force majeure dan dapat dijadikan alasan untuk penundaan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi. &#13;
&#13;
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian normatif, yaitu dengan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara menganalisis kontrak, membaca buku-buku, teks dan peraturan Perundang-Undangan terkait, dan penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara mewawancarai kontraktor sebagai narasumber. &#13;
&#13;
Dari hasil penelitian diketahui bahwa para pihak tetap menjalankan tanggungjawabnya . Walaupun dalam kontrak kerja konstruksi tidak mengatur tentang Pandemi Covid-19 sebagai suatu keadaan force majeure, para pihak bisa menunda kewajibannya dengan alasan pandemi Covid-19 sebagai force majeure dengan melihat sifat dan unsur dari force majeure.  Disarankan kepada para pihak di masa yang akan datang apabila melaksanakan kontrak kerja konstruksi harus tetap memasukkan klausula force majeure kedalam kontrak kerja konstruksi dan mengatur bencana non alam termasuk kedalam keadaan force majeure.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109544</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-20 11:23:56</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-20 11:38:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>