PEMENUHAN HAK TRANSGENDER BERDASARKAN TEORI KEADILAN FEMINIS SEYLA BENHABIB | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PEMENUHAN HAK TRANSGENDER BERDASARKAN TEORI KEADILAN FEMINIS SEYLA BENHABIB


Pengarang

SORAYA ILZA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Roslaini Ramli - 196602261993032002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010077

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Indonesia pada dasarnya sangat menjaga hak-hak warga negaranya. Hal ini seperti tertuang dalam sila kedua pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab yang kemudian diturunkan lebih jauh kedalam pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Namun dalam realitanya, masih banyak warga negara yang tidak mendapatkan haknya, salah satunya adalah golongan transgender. Alasan pemenuhan hak transgender sulit dipenuhi dikarenakan ekspresi diri mereka yang dianggap menyimpang. Sejatinya sejauh ini tidak ada aturan tertulis yang melarang ekspresi diri transgender baik di tingkat nasional maupun di tingkat regional.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menjelaskan apa dasar hukum pemenuhan hak transgender, apakah transgender sudah diperlakukan secara adil berdasarkan teori Keadilan Feminis Seyla Benhabib dan untuk mengetahui bagaimana upaya yang di lakukan oleh Transgender dalam memperjuangkan haknya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data yang dilakukan yaitu, melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Data akan dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pemenuhan hak transgender tercantum pada Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Pemenuhan hak transgender masih belum sepenuhnya terpenuhi, hal ini dikarenakan transgender masih dianggap sebagai kaum liyan yang seharusnya dibasmi. Sehingga dalam menangani permasalahan-permasalahan transgender, negara maupun masyarakat gagal menempatkan dirinya di posisi transgender yang mengakibatkan solusi yang diberikan tidak responsif. Dari pihak transgender sendiri sudah berupaya untuk mengupayakan hak-hak mereka terpenuhi, namun kembali lagi mereka dipersulit dalam mengurus proses administrasi karena ekspresi diri mereka.
Disarankan alangkah baiknya, jika kita melihat permasalah transgender, para pihak dapat memposisikan diri mereka pada posisi transgender. Sehingga dapat memahami persoalan-persoalan transgender ini sebagai orang-orang yang termarginalisasi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK