<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109474">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS TERHADAP DITOLAKNYA GUGATAN PENGGUGAT REKOVENSI DALAM KAITANNYA DENGAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI DI   MAHKAMAH SYAR’IYAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Julianda</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penciptaan keseimbangan hubungan antara sesama dalam masyarakat, diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak seseorang dalam kehidupan bermasyarakat. Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat berasaskan keadilan, mengatur pembatasan-pembatasan demi kepentingan umum, bangsa dan negara. Namun hal tersebut masih saja belum terlaksana, sehingga masyarakat belum puas terhadap penegakkan hukum. Seperti dalam kasus di Mahkamah Syar’iyah Bireuen dimana hakim menolak perkara pengajuan rekonvensi dan konvensi. Sedangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho hakim menerima gugatan rekonvensi dan konvensi tersebut. Perbedaan putusan ini dapat terganggu dalam mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam pemeriksaan gugatan konvensi dan gugatan rekonvensi, apakah faktor penyebab hakim tidak menerima gugatan konvensi dan gugatan rekonvensi, dan bagaimanakah implementasi mahkamah syar’iyah terhadap penafsiran hukum tentang ditolaknya gugatan penggugat rekonvensi dan gugatan konvensi.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam pemeriksaan gugatan penggugat rekonvensi dan gugatan konvensi, untuk menjelaskan dan menganalisis faktor penyebab hakim tidak menerima gugatan penggugat rekonvensi dan konvensi, untuk menjelaskan dan menganalisis tentang implementasi Mahkamah Syar’iyah terhadap penafsiran hukum tentang ditolaknya gugatan penggugat rekonvensi dan gugatan konvensi. &#13;
Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris dengan pendekatan perbandingan atau comprative approach. Adapun sumber data yaitu library research atau penelitian kepustakaan dan field research atau penelitian lapangan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, berdasarkan pembuktian di pengadilan Hakim menilai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam menyusun dalil-dalil gugatannya tidak jelas, tidak runtut dan tidak cermat sehingga dalil pokok atau syarat pokok sebagai materi suatu gugatan harta bersama tidak dicantumkan dalam gugatan, karena hal tersebut merupakan landasan pokok untuk bersandarnya pembuktian dalam mengadili perkara sengketa harta bersama. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menilai gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah kabur (obscuur libels), sesuai dengan ketentuan Pasal 8 B.Rv, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart). Kedua, alasan hakim tidak menerima gugatan penggugat di dalam pembuktian penggugat tidak memiliki alat bukti yang cukup, dan penggugat mengada-adakan sesuatu yang tidak ada, dan semua yang telah diucapkan oleh penggugat hanya kebohongan belaka, sehingga hakim memutuskan perkara tersebut tidak diterima. Ketiga, penafsiran hukum ditolaknya gugatan penggugat rekonvensi dan gugatan konvensi menurut hakim bahwa setiap orang yang mengajukan gugatan boleh mengajukan gugatanya baik itu mengabungkan gugatan maupun tidak yang terpenting adanya alat bukti. Jika dalam konvensi dan rekonvensi penggugat awal mencabut gugatannya, maka boleh dicabut oleh salah satu pihak apabila adanya persetujuan oleh salah satu pihak, akan tetapi jika tidak ada persetujuan antara penggugat dan tergugat maka reonvensinya tetap di periksa dan dilanjutkan kembali sesuai prosedur yang berlaku di Mahkamah Syar’iyah.&#13;
Disarankan dalam setiap putusan yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak, tanpa memihak kepada salah satu pihak yang mengajukan gugatan. Diharapkan agar hakim untuk tetap berpegang pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak di dalam pembuktian dipersidangan. Diharapkan agar hakim dalam menafsirkan hukum sesuai dengan kejadian dan permasalahan yang dialami oleh masyarakat, dengan mengedepankan keadilan hukum bagi masyarakat.&#13;
&#13;
Kata Kunci	:  Rekonvensi, Konvensi, Penyelesaian Sengketa, Asas Ius Curia Novit, &#13;
   Kewenangan Hakim Pengadilan&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COURT RULES</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAWSUITS</topic>
 </subject>
 <classification>347.050 4</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109474</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-17 14:58:37</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-05-23 14:52:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>