<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109448">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN DATA RAHASIA PRIBADI KONSUMEN PADA MEDIA SOSIAL DIKAITKAN DENGAN TRANSAKSI PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK DI INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Desi Afriyani</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Di samping itu data pribadi konsumen juga dilarang untuk disebarkan secara tanpa hak. Dalam hal ini Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menyebutkan bahwa data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum terdiri dari nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik terdiri dari data informasi kesehatan, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Data pribadi yang bersifat spesifik tidak boleh dibocorkan karena akan merugikan subjek data pribadi tersebut.Namun dalam praktiknya masih didapati data pribadi konsumen disebarkan di media sosial oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan, menjual, dan membocorkan data pribadi konsumen.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan apakah Undang-undang Perlindungan Konsumen telah melindungi data pribadi konsumen secara komprehensif, menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang merasa dirugikan akibat kebocoran data pribadi, dan untuk menjelaskan hambatan penegakan hukum konsumen dalam transaksi elektronik.&#13;
Jenis penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif yaitu hukum dikonsepkan sebagai norma, kaidah, asas, prinsip, atau dogma-dogma. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-undang, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual.&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-undang perlindungan konsumen belum komprehensif dalam melindungi data pribadi konsumen dalam transaksi elektronik. Dalam praktiknya masih ada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini kebiasaanya konsumen pasif dan pasrah saja terhadap kejadian yang menimpanya mengingat transaksi elektronik ini sangat sulit bagi konsumen untuk menuntut haknya. Apabila konsumen merasa dirugikan dapat meminta ganti rugi kepada pelaku usaha dan menempuh upaya hukum seperti penyelesaian di pengadilan, sebagaiamana disebutkan dalam pasal 45 Undang-undang perlindungan Konsumen bahwa penyelasain sengketa dapat diselesaikan secara litigasi dan non litigasi. Secara litigasi penyelesaian sengketa dapat ditempuh di pengadilan dan penyelesaian sengketa secara non-litigasi dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan konsumen dapat membuat pengaduan pada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hambatan dalam Penegakan hukum konsumen terkait data pribadi antara lain masih kurangnya peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi transaksi elektronik, kelemahan substansi hukum, kelemahan struktur hukum, dan kelemahan budaya hukum. Upaya perlindungan data pribadi yang bersifat elektronik oleh penegak hukum hingga saat ini masih minim, lahirnya Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik bertujuan untuk meminimalisir kejahatan baru dan perlindungan hukum yang dilakukan dengan sarana pemanfaatan teknologi pada sistem elektronik. Perlindungan atas data elektronik hanya sebatas pada adanya illegal akses dan gangguan data (data interference) dalam memberikan perlindungan terhadap sistem keamanan, tidak termasuk data yang bersifat khusus yang ada dalam sistem elektronik.&#13;
Direkomendasikan kepada pemerintah agar dapat membuat regulasi  khusus yang mengatur perlindungan data pribadi konsumen berkaitan dengan transaksi elektronik. Di samping itu, disarankan juga agar pemerintah dapat merubah atau merevisi beberapa pasal di dalam Undang-undang Perlindungan konsumen dengan menambah ketentuan yang belum diatur dalam perdagangan secara elektronik agar sesuai dengan perkembangan zaman di era milenial.&#13;
&#13;
Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Data Rahasia Pribadi , Perdagangan Elektronik.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CONSUMER PROTECTION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.071</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109448</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-17 10:37:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-05-12 15:15:42</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>