<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109409">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT KAITANNYA DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK  (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rizkina Mewahni</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK&#13;
DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT KAITANNYA DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK&#13;
 (Suatu Penelitian di Kabupaten Bener Meriah)&#13;
&#13;
Rizkina Mewahni*&#13;
Iman Jauhari**&#13;
Yusri***&#13;
&#13;
 ABSTRAK&#13;
Aturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dalam Hukum Islam pengangkatan anak dibahas dalam Surah Al-Ahzab ayat (4), (5) dan ayat (37) yang mana Allah menegaskan mengenai Nasab dari anak angkat. Dalam Kompilasi Hukum Islam Juga mengatur mengenai anak angkat yakni Pasal 171 (h)  dan pelaksanaan pengangkatan anak secara Hukum Adat dilakukan dengan melibatkan Aparatur Desa agar sebagai saksi dalam pelaksanaan pengangkatan anak. Dalam aturan-aturan di atas pelaksanaan pengangkatan anak sangat terjamin dimata hukum, namun dalam pelaksanaan yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah terdapat pelaksanaan pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur atau aturan yang berlaku baik secara perundang-undangan maupun secara agama dan adat setempat, yang mana pengangkatan anak dilakukan hanya atas kesepakatan kedua belah pihak yakni orang tua angkat dan orang tua kandung tanpa melibatkan Aparatur Desa secara Hukum Adat dan Mahkamah Syar’iyah atau isntansi pemerintahan yang lain secara Hukum Islam, sehingga terputusnya nasab anak serta tidak terlindunginya hak-hak anak angkat.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor yang menjadi penyebab pengangkatan anak di Kabupaten Bener Meriah tidak sesuai dengan Hukum Islam dan Hukum Adat, menjelaskan perlindungan hukum terhadap pengangkatan anak ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Adat di Kabupaten Bener Meriah, serta untuk menjelaskan implikasi hukum terhadap pengangkatan anak yang diangkat melalui putusan pengadilan dengan yang diangkat tanpa melalui pengadilan (adat).&#13;
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan memadukan data sekunder yakni penelitian kepustakaan dan data primer yakni penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai langsung kepada responden dan informan, dari data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan penyusunan  hasil penelitian dilakukan menggunakan metode deskriptif. Hasil Penelitian diketahui bahwa faktor yamg ,emjadi penyebab pengangkatan anak di Kabupaten Bener Meriah tidak sesuai dengan Hukum Islam dan Hukum Adat dikarekan banyaknya masyarakat yang masih belum faham tentang hukum pengangkatan anak yang sudah berlaku, enggannya mencari tau perihal tata cara pengangkatan anak yang benar sesuai dengan Hukum Islam dan Hukum Adat setempat, serta masyarakat yang melakukan pengangkatan anak merasa bahwa hal tersebut adalah aib dan tidak ingin diketahui oleh siapapun. Dalam hal perlindungan hukum terhadap pengangkatan anak yang ditinjau dari hukum islam dan Hukum Adat, baik anak maupun orang tua angkat tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas dikarenakan dalam pelaksanaan pengangkatan anak baik secara Hukum Islam maupun Hukum Adat, masyarakat tidak melakukan pengangkatan anak sesuai aturan yang berlaku, hanya atas dasar kesepakatan kedua belah pihak antara orang tua angkat dan orang tua kandungnya, sehingga mereka tidak melakukan permohonan penetapan pengangkatan anak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sedangkan implikasi hukum terhadap pengangkatan anak yang diangkat melalui putusan pengadilan dengan yang diangkat tanpa melalui pengadilan (adat)  dimana pengangkatan melalui pengadilan atau mahkamah syar’iyah dalam hal nasab anak tidak akan terputus dari orang tua kandungnya, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas dimata hukum serta dapat dilakukan pencatatan sipil sesuai dengan data yang sebenarnya agar menjaga hak-hak dari anak angkat tersebut, namun jika pengangkatan anak dilakukan diluar pengadilan atau secara Adat maka nasab anak dapat terputus dengan orang tua kandungnya, dan tidak mendapat jaminan haknya dimata hukum.&#13;
Disarankan kepada pemerintah daerah baik dinas pencatatan sipil maupun dinas sosial dapat melakukan sosialisasi secara merata ke desa-desa guna memberikan informasi yang benar untuk pelaksanaan pengangkatan anak atau bekerjasama dengan instansi lain untuk memudahkan penyebaran informasi, pemerintah juga dapat mempertegas kembali  mengenai sanksi-sanksi hukum yang dapat ditimbulkan dalam pelaksanaan pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan aturan, serta disarankan kepada orang tua angkat untuk melindungi anak angkat dengan cara melakukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan guna agar terjaminnya hak-hak dari anak tersebut.&#13;
&#13;
Kata kunci: Hukum Islam dan Hukum Adat, Pengangkatan Anak, Implikasi Hukum&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>ADOPTION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.017 8</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109409</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-16 14:49:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-05-23 15:26:31</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>