<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109384">
 <titleInfo>
  <title>KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Citra Dewi Keumala</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Sesuai pengertian keterangan saksi dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP yang menyatakan “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Hakim dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang, jika hakim sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti yang sah terdapat dalam Pasal 183 KUHAP. Namun dalam penanganan perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagian besar saksi yang dihadirkan dalam persidangan termasuk Testimonium De Auditu atau dapat disebut keterangan yang diperoleh dari orang lain”.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan pembuktian kesaksian Testimonium De Auditu dalam Jarimah pemerkosaan terhadap anak dan menjelaskan pertimbangan hakim atas kesaksian Testimonium De Auditu dalam memutuskan Jarimah pemerkosaan terhadap anak. Data yang terdapat dalam penelitian ini melalui peninjauan kepustakaan serta wawancara nara sumber.&#13;
Jenis metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kepustakaan yaitu memahami buku-buku serta mewawancarai narasumber dari akademisi dibidang hukum pidana, serta mempelajari peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.&#13;
Dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian mengenai kekuatan testimonium de auditu diakui dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 dalam peradilan pidana ini sebagai upaya nyata perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa, serta pertimbangan hakim menggunakan kesaksian Testimonium de auditu tidak sepenuhnya hakim menolak, meskipun kesaksian yang diberikan oleh saksi tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti melainkan sebagai petunjuk dalam memutuskan sebuah perkara.&#13;
Disarankan untuk dilakukannya pengembangan atas hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 mengenai testimonium de auditu tersebut dapat digunakan oleh hakim namun kembali lagi pada dasarnya kekuatan alat bukti persangkaan hakim  adalah bebas (vrij bewijskracht). Untuk badan kekuasaan kehakiman dalam memutuskan setiap perkara yang berhubungan dengan keterangan saksi testimonium de auditu diharapkan kebijaksanaannya dalam pelaksanaan hukumnya sehingga tercapainya prinsip keadilan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>RAPE (CRIME) - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CHILD ABUSE</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>WITNESSES - TRIAL PROCEDURE</topic>
 </subject>
 <classification>347.075</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109384</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-16 12:25:05</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-21 11:15:13</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>