<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109201">
 <titleInfo>
  <title>PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH GAMPONG DALAM PENGELOLAAN DANA DESA OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN ACEH BESAR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Zia Ul Azmi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH GAMPONG DALAM PENGELOLAAN DANA DESA OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN ACEH BESAR&#13;
Zia Ul Azmi&#13;
Zahratul Idami&#13;
Darmawan&#13;
ABSTRAK&#13;
	Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap desa dilakukan oleh bupati/walikota, pembinaan dan pengawasan dimaksud dilaksanakan oleh inspektorat kabupaten/kota dan camat. Inspektorat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki peran sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah juga memiliki posisi dan peran yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program pemerintah daerah. Kenyataannya dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan dana desa, Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dihadapkan pada berbagai hambatan yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga hasil pembinaan dan pengawasan belum memperoleh hasil yang optimal.&#13;
	Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemerintah gampong dalam pengelolaan dana desa oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Kemudian juga untuk menganalisis faktor yang menghambat pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemerintah gampong dalam pengelolaan dana desa oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Serta menganalisis upaya yang dilakukan dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan pemerintah gampong dalam pengelolaan dana desa oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.&#13;
	Metodologi yang digunakan yaitu menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis berusaha menganalisa masalah pengelolaan dana desa oleh pemerintahan gampong yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar, yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah 6 (enam) gampong yang mempunyai temuan tertinggi dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Data diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yaitu keuchik, perangkat gampong, camat dan pihak Inspektorat Aceh Besar.&#13;
	Hasil penelitian bahwa Inspektorat Kabupaten Aceh Besar telah melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk pengawasan internal. Hal ini dilaksanakan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya dan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu, namun upaya tersebut belum berjalan secara maksimal disebabkan oleh beberapa hambatan. Hambatan dalam Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Gampong dalam Pengelolaan Dana Desa oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terdiri atas hambatan dari internal dan hambatan dari eksternal. Hambatan ini merupakan penyebab belum maksimalnya pembinaan dan pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Pada dasarnya, pembinaan dan pengawasan yang ideal tidak hanya menitikberatkan pada sumber daya manusia sebagai pengawas, tetapi harus dibentuk sistem pengawasan yang jelas, tegas dan efektif serta mengimplementasikan prinsip-prinsip dalam pengawasan yaitu objektif dan menghasilkan fakta, berpangkal tolak dari keputusan pimpinan, preventif, menjamin efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan organisasi, efisien, tidak mencari siapa yang salah tapi menemukan sebab, membimbing serta mendidik.&#13;
	Disarankan kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar agar melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dengan mengedepankan upaya pembinaan secara merata daripada pengawasan, pembinaan yang efektif untuk menghindari terjadi pelanggaran dan mencegah terjadi kesalahan dimasa yang akan datang, bertindak secara profesional, dengan melakukan peningkatan kapabilitas dan integritas. Keuchik dan perangkat gampong disarankan agar mengelola dana desa secara profesionalitas, adil, tepat sasaran, transparan dan akuntabel serta menjunjung tinggi asas musyawarah untuk mufakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan pemerintah pusat agar memperhatikan alokasi anggaran pengawasan untuk penyediaan sarana dan prasarana pembinaan dan pengawasan yang cukup dan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para pemeriksa untuk meningkatkan kapabilitas dan kualitas pengawasan serta melakukan penambahan jumlah personil pemeriksa. &#13;
&#13;
Kata Kunci: Pembinaan dan Pengawasan, Pemerintahan Gampong, Pengelolaan Dana Desa, Inspektorat Daerah.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109201</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-15 09:21:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-15 09:24:34</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>