<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109189">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN PEMEGANG HAK MEREK TERKENAL YANG DIPALSUKAN DAN DIBAJAK DALAM PERDAGANGAN DI DUNIA MAYA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ioshah Raseuki Mukhlis</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Merek terdiri atas merek dagang dan merek jasa yang di dalamnya juga terdapat merek terkenal yaitu merek yang memiliki reputasi tinggi. Merek terkenal diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Aturan lainnya merek terkenal terdapat dalam Pasal 6bis Paris Convention dan TRIPs. Namun dalam praktiknya masih terdapat pelanggaran dalam bentuk bentuk pemalsuan seperti merek terkenal “NIKE” menjadi merek “NEKI” dan pembajakan seperti barang dengan merek terkenal KW yang marak diperdagangkan di dunia maya. &#13;
Tujuan penulisan skripsi untuk menjelaskan perlindungan hak merek terkenal yang dipalsukan dan dibajak dalam perdagangan di dunia maya, menjelaskan hambatan dan tantangan bagi pemegang hak merek terkenal dalam melindungi haknya dan menjelaskan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh para pihak.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang menggunakan konsep legal positif dengan mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Data penelitian diperoleh melalui data sekunder penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan ilmu empiris sebagai ilmu bantu dengan pengumpulan data melalui wawancara (interview) tanpa mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Pendekatan dilakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis.&#13;
Hasil penelitian ditunjukan bahwa perlindungan hak merek terkenal yang diperdagangkan di dunia maya dalam UU MIG belum memberikan kepastian hukum secara optimal karena belum mengatur definisi merek terkenal secara terminologi, kriteria merek terkenal, dan perlindugan terhadap hak merek terkenal di dunia maya. Hambatan bagi pemegang hak merek terkenal dalam melindungi haknya adalah kerugian yang dialami pemegang hak merek terkenal, keterbatasan negara dalam melakukan penegakan hukum, pasar yang sangat luas di dalam dunia maya, serta minat masyarakat dan besarnya peluang dalam perdagangan dan tantangannya adalah ketidaktegasan pemerintah dalam mengatasi pemalsuan dan pembajakan merek terkenal di dunia maya sesuai dengan Paris Convention. Penyelesaian  sengketa dapat ditempuh melalui Pengadilan Niaga atau arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa serta upaya lain pemerintah yaitu penandatanganan Nota Kesepaham antara Kemenkumham dan Kominfo serta antara pemerintah dengan pemilik marketplace dengan melakukan penutupan situs perdagangan barang merek palsu dan bajakan.&#13;
Disarankan kepada pemerintah untuk merevisi UU MIG sehingga dapat menjamin kepastian hukum kepada pemegang hak merek terkenal di dunia maya. Diharapkan kepada pelaku usaha untuk menghargai dan tidak memperdagangkan merek terkenal yang dipalsukan dan dibajak. Disarankan kepada pemerintah agar lebih tegas dan serius dalam mengoptimalkan perangkat hukum serta memberikan sosialisasi maupun edukasi ke setiap elemen masyarakat guna meminimalisir terjadinya pemalsuan dan pembajakan merek terkenal di dunia maya.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>TRADEMARKS - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>PIRACY - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.048 8</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109189</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-14 17:10:20</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-15 12:27:36</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>