<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="109060">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nanda Maqhfirah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN&#13;
Nanda Maqhfirah*&#13;
Mohd. Din**&#13;
Teuku Ahmad Yani***&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Penipuan investasi adalah suatu perbuatan tindak pidana atau kegiatan investasi (penanaman modal) yang tidak terlaksana dengan semestinya, atau dengan kata lain penawar investasi telah melakukan perbuatan menipu. Terdapat 3 (tiga) kasus tindak pidana penipuan investasi yang diputuskan secara berbeda. Perbedaan bukan hanya terletak pada 3 kasus tindak pidana penipuan investasi, melainkan adanya perbedaan penjatuhan hukuman yang diberikan oleh hakim pada tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pada kasus pertama, Pengadilan Negeri memutuskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, sedangkan pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung diputuskan bersalah. Pada kasus kedua, Pengadilan Negeri memutuskan terdakwa bersalah sedangkan pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi diputuskan lepas dari segala tuntutan hukum namun pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung kembali diputuskan bersalah. Pada kasus ketiga, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memutuskan terdakwa bersalah sedangkan pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung diputuskan bebas. Adanya perbedaan penjatuhan hukuman pada tingkatan peradilan terhadap tindak pidana yang sama yaitu tindak pidana penipuan investasi menunjukkan adanya inkonsistensi putusan hukum yang diberikan oleh hakim, sehingga perbedaan putusan tersebut dapat mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan yang berbeda pada tindak pidana penipuan investasi dan untuk mengetahui perbuatan penipuan investasi idealnya dapat dihukum atau tidak dapat dihukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.&#13;
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan ini lebih mengkaji hukum sebagai norma yang diterapkan dalam masyarakat. Data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan&#13;
kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian.&#13;
&#13;
&#13;
*Mahasiswa&#13;
**Ketua Komisi Pembimbing&#13;
***Anggota Komisi Pembimbing &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan yang berbeda pada tindak pidana penipuan investasi disebabkan oleh pertimbangan hakim dari sisi yuridis, pada kasus pertama, di Pengadilan Negeri dengan Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN.Bna memutuskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan pertimbangan hakim terhadap keterangan terdakwa dan keterangan saksi dimana hakim menemukan tidak adanya ikatan perjanjian secara tertulis dan menilai bahwa perbuatannya murni hubungan bisnis maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan hubungan hukum perdata yakni hubungan hukum ikatan bisnis murni bukan ranah pidana, sedangkan di tingkat kasasi dengan Putusan Nomor 456 K/Pid/2022 memutuskan terdakwa bersalah berdasarkan pertimbangan hakim terhadap keterangan saksi ahli dimana hakim menemukan adanya unsur penipuan dan pencucian uang. Pada Putusan tingkat pertama hakim hanya mempertimbangkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi namun tidak mempertimbangkan keterangan ahli, sedangkan pada putusan tingkat kasasi hakim mempertimbangkan keterangan ahli. Pada kasus kedua, di Pengadilan Negeri dengan Putusan Nomor&#13;
213/Pid.B/2016/PN.Mjl memutuskan terdakwa bersalah berdasarkan pertimbangan hakim terhadap keterangan terdakwa dan alat bukti surat dimana terdakwa mengakui perbuatannya dan diperkuat dengan adanya surat berupa kwintasi dari transaksi, namun di tingkat banding dengan Putusan Nomor 41/Pid/2017/PT.Bdg memutuskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan pertimbangan hakim terhadap keterangan terdakwa dan keterangan saksi dimana hakim menemukan adanya unsur perjanjian, sedangkan di tingkat kasasi dengan Putusan Nomor 699 K/Pid/2017 memutuskan terdakwa bersalah berdasarkan pertimbangan hakim terhadap keterangan saksi dimana hakim menemukan adanya unsur penipuan.  Pada  kasus  ketiga,  di  Pengadilan  Negeri  dengan  Putusan  Nomor&#13;
1091/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr  dan  di  tingkat  banding  dengan  Putusan  Nomor&#13;
224/Pid.Sus/2019/PT.Dki memutuskan terdakwa bersalah berdasarkan pertimbangan hakim terhadap keterangan saksi dan keterangan ahli yang menunjukkan perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan pencucian  uang,  sedangkan  di  tingkat  kasasi  dengan  Putusan  Nomor  4374&#13;
K/Pid.Sus/2019 memutuskan terdakwa dibebaskan berdasarkan pertimbangan hakim terhadap keterangan terdakwa dengan menilai tidak adanya sinkronisasi keterangan saksi pelapor dengan pernyataan penuntut umum terkait tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti). Perbuatan penipuan investasi idealnya dapat dihukum karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana berupa unsur subjektif dan objektif yaitu adanya subjek (perbuatan manusia), adanya mens rea, adanya kesalahan, perbuatan bersifat melawan hukum serta perbuatan dilarang oleh undang-undang dan diancam pidana. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku tindak pidana penipuan investasi dapat dihukum dengan &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti tindak pidana penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.&#13;
Menyarankan kepada hakim Mahkamah Agung agar lebih memperhatikan keseragaman dalam memutuskan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi, mengingat lembaga Mahkamah Agung merupakan lembaga yang memiliki kewibawaan, sehingga perlu menghindari adanya suatu putusan yang saling bertentangan dan sangat dibutuhkan adanya konsistensi dalam menjatuhkan putusan. Diperlukan pengaturan secara khusus terhadap tindak pidana penipuan investasi, perumusan aturan secara khusus juga memberikan kemudahan terhadap aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi pidana sehingga hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku penipuan investasi memiliki persamaan, adanya aturan secara khusus terhadap tindak pidana penipuan investasi dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata kunci: Penipuan Investasi; Sanksi Pidana; Pertimbangan Hakim &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>FRAUD - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>INVESTMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>109060</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-13 14:49:16</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-20 10:40:43</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>