<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="108962">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAFRN(ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR:</title>
  <subTitle>59/PDT.G/2016/MS-ACEH)</subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Said Munassar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Wakaf sebagaimana yang diatur didalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf menyebutkan tujuan dan fungsi wakaf yang menyatakan bahwa wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Terkait dengan itu terdapat permasalahan yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat yaitu tanah hak milik yang diwakafkan oleh Raimah binti Panglima Syarif dengan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor: W3/02/I/Tahun 1983 tanggal 22 Januari 1983 untuk Masjid Darul Hikmah dan Pesantren Darul Hikmah Gampong Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat namun dalam hal ini penggunaan tanah wakaf tersebut hanya dipergunakan untuk Pesantren. Pengelola tanah wakaf tidak memanfaatkan tanah wakaf tersebut sebagai sarana untuk memajukan kesejahteraan umum melainkan keuntungan yang dihasilkan dari tanah wakaf tersebut dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi. &#13;
Tujuan penelitian menjelaskan perlindungan hukum terhadap Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf selanjutnya menjelaskan pertimbangan hukum oleh  hakim pada Putusan 59/Pdt.G/2016/MS-Aceh dan menjelaskan akibat hukum perubahan peruntukan dan fungsi pemanfaatan tanah wakaf pada Putusan 59/Pdt.G/2016/MS-Aceh.&#13;
 Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data utama adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan kata lain kajian penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif dengan pendekatan analisis (analytical approach) dan pendekatan kasus (case approach) yaitu Pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus- kasus&#13;
yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.&#13;
Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum terhadap Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf diatur didalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang menyebutkan bahwa harta benda yang diwakafkan dilarang untuk dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Adapun yang menjadi pertimbangan hukum oleh hakim pada putusan nomor:59/Pdt.G/2016 adalah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang diubah oleh pengelola wakaf tidak berlaku lagi dan mengembalikan sesuai dengan tujuan, fungsi tanah wakaf pada awal yang diwakafkan oleh pemberi wakaf. Akibat hukum dari perubahan tujuan, fungsi tanah wakaf adalah batal demi hukum.                                  &#13;
 Di harapkan kepada pihak-pihak dalam perwakafan khususnya wakaf tanah hak milik baik wakif, nazhir dan pejabat pembuat akta ikrar wakaf dapat menjalankan  tugas dan fungsinya secara lebih baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf agar terwujudnya Perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. Di harapakan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan pemerintah untuk meningkatkan kembali pengawasan terhadap harta benda wakaf guna mewujudkan potensi manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Di harapkan kepada Masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan harta benda wakaf yang telah diikrarkan sebagaimana Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang telah buat sesuai dengan peruntukan dan fungsi dari harta benda wakaf tersebut.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>108962</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-09 15:41:06</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-09 15:43:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>