<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="108882">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH BIDANG PENGANGGARAN UNTUK PENANGGULANGAN COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Mukhsin</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH BIDANG PENGANGGARAN UNTUK PENANGGULANGAN COVID-19 &#13;
DI KOTA BANDA ACEH&#13;
&#13;
Mukhsin*&#13;
M. Gaussyah**&#13;
Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Pasal 316 ayat (1) huruf d dan huruf e, dan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa: “Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa” dan “kepala daerah mengajukan peraturan daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.” Namun pada masa pandemi Covid-19, Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut tidak diberlakukan oleh Pasal 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19, sehingga kepala daerah dapat melakukan perubahan APBD tanpa persetujuan bersama DPRD. Padahal, dalam hal perubahan APBD tersebut harus dituangkan dalam peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD meskipun dalam keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Kota Banda Aceh terkait penganggaran untuk penanggulangan Covid-19 setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pelaksanaan fungsi DPRK Banda Aceh dalam bidang controlling dan budgeting terkait penganggaran untuk penanggulangan Covid-19, dan upaya pencegahan penyalahgunaan kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi Covid-19.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu; pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan responden dan informan, sedangkan data sekunder adalah data yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah di Kota Banda Aceh terkait penganggaran untuk penanggulangan Covid-19 setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yaitu membuat landasan hukum untuk refocusing anggaran berupa Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 73 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2020, melakukan rasionalisasi anggaran, serta melakukan pergeseran anggaran yang diarahkan untuk insentif tenaga medis dan vaksinasi. Fungsi controlling dan budgeting DPRK Banda Aceh dapat berjalan seperti biasanya, pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan cara membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Badan Anggaran DPRK Banda Aceh. Upaya pencegahan dan penegakan hukum penyalahgunaan kebijakan Refocusing anggaran di masa pandemi Covid-19 yaitu melakukan pengawasan oleh DPRK Banda Aceh terhadap kebijakan refocusing anggaran, memberikan peringatan oleh DPRK Banda Aceh kepada Pemerintah Kota Banda Aceh pada setiap rapat, melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak DPRK Banda Aceh sebelum melakukan kebijakan refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19, serta melakukan pergeseran anggaran untuk penanggulangan Covid-19 secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.&#13;
Disarankan kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam menentukan kebijakan penganggaran untuk penangulangan Covid-19 agar berdasarkan pada asas otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar selalu melibatkan pihak DPRK Banda Aceh dalam melaksanakan refocusing kegiatan, realokasi anggaran, dan pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanggulangan Covid-19 dengan dituangkannya ke dalam Qanun Kota Banda Aceh tentang Perubahan APBK. Disarankan kepada DPRK Banda Aceh untuk memperkuat fungsi budgeting dan controlling, serta bersikap pro-aktif dan kritis terhadap pelaksanaan kebijakan refocusing kegiatan, realokasi anggaran, dan pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Banda Aceh, kemudian melakukan evaluasi secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan agar kebijakan tersebut tepat sasaran.&#13;
Kata Kunci: Pelaksanaan Otonomi Daerah, Bidang Penganggaran, Penanggulangan Covid-19.&#13;
 &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>108882</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-08 12:18:50</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-08 12:22:57</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>