<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="108793">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM KEBERATAN DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANARN(SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Elfama Zain</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam perkara gugatan sederhana, satu-satunya upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum keberatan. Dalam pemeriksaan upaya hukum keberatan tidak ada mekanisme pemeriksaan tambahan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara&#13;
Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan bahwa: (2) Pemeriksaan&#13;
keberatan dilakukan hanya atas dasar: a) Putusan dan berkas gugatan sederhana; b) Permohonan keberatan dan memori keberatan, dan c) Kontra memori keberatan; 3) Dalam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan. Hal ini dapat menghilangkan hak para pihak untuk mengajukan saksi dan bukti tambahan dan tidak memberikan kebebasan kepada Hakim dalam pemeriksaan guna mendapatkan fakta-fakta secara langsung, luas dan menyeluruh&#13;
dalam suatu perkara.&#13;
          Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan model penyelesaian upaya hukum keberatan dalam prosedur gugatan sederhana dan kewenangan hakim dalam pemeriksaan upaya hukum keberatan. Penelitian ini juga menjelaskan cara hakim mencari bukti tambahan pada upaya hukum keberatan dalam perkara&#13;
gugatan sederhana.&#13;
            Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekuder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data sekunder tersebut&#13;
diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan analisis dilakukan&#13;
secara kualitatif dan menyeluruh (holistic).&#13;
            Hasil penelitian menunjukkan bahwa model penyelesaian upaya hukum keberatan dalam perkara gugatan sederhana secara formil memiliki kemiripan dengan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek karena diajukan pada pengadilan yang sama. Model upaya hukum keberatan juga memerlukan mekanisme pemeriksaan tambahan yang memberikan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan bukti baru yang relevan dengan pokok perkara. Kewenangan Hakim dalam pemeriksaan upaya hukum keberatan bersifat terbatas hanya terhadap putusan dan berkas gugatan sederhana, permohonan keberatan dan memori keberatan serta kontra memori keberatan. Kewenangan Hakim tersebut dibatasi dengan tidak adanya mekanisme pemeriksaan tambahan, sehingga Hakim terbatas perannya dalam menemukan fakta hukum di luar yang diketahui pada persidangan tingkat pertama maupun bukti-bukti baru yang dapat mempengaruhi&#13;
pembuktian terhadap pokok perkara. Hakim dalam mencari bukti tambahan pada upaya hukum keberatan dapat berperan aktif dengan memberikan kesempatan&#13;
bagi para pihak mengajukan bukti-bukti baru yang relevan dengan pokok perkara yang baru ditemukan atau diketahui setelah adanya putusan. Selain itu, Pemohon keberatan harus bisa membuktikan dalil gugatannya dalam memori keberatan sesuai dengan asas actori incumbit probatio yang dapat dimaknai siapa yang&#13;
menggugat maka dia wajib membuktikan.&#13;
      Disarankan hendaknya perlu pembaharuan pengaturan tentang upaya hukum keberatan dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata&#13;
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dengan menambahkan mekanisme&#13;
pemeriksaan tambahan. Mekanisme tersebut diberikan berdasarkan adanya&#13;
permohonan pihak yang mengajukan upaya hukum keberatan atau pertimbangan hakim secara ex-officio dengan melihat kelemahan pada aspek pembuktian dan penerapan hukum pada proses pemeriksaan tingkat pertama serta prinsip penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Upaya Hukum Keberatan, Gugatan Sederhana</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>108793</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-03-04 21:23:43</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-06 08:59:59</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>