<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="108677">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT DAFTAR G YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR   (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>TEUKU RISKI IRAWAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat–alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.00.00,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah)”. Perbuatan pidana tersebut diancam dengan pidana yang berat, namun dalam prakteknya penerapan pidana tersebut belum berjalan dengan semestinya. &#13;
&#13;
Tujuan dari penulis skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana megedarkan obat daftar G yang tidak memiliki izin edar, penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan obat daftar G yang tidak memiliki izin edar dan menjelaskan hambatn-hambatan dan upaya yang digunakan penegak hukum dalam menangulanggi tindak pidana mengedarkan obat daftar G yang tidak memiliki izin edar. &#13;
&#13;
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui hasil penelitian kepustakaan dengan mengkaji Undang-Undang, bukubuku, serta dokumen-dokumen lainnya.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan obat daftar G yang tidak memiliki izin edar di Kota Banda Aceh yaitu dikarenakan adanya faktor ekonomi dan keuntungan yang besar, banyaknya peminat dari konsumen, hukuman yang diberikan tidak menimbulkan efek jera dan kurangnya kesadaran hukum. Sanksi yang diberikan oleh hakim ringan, penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan obat daftar G yang tidak memiliki izin edar telah dikenakan walaupun tidak sesuai dengan ancaman pidana yang ada. Hambatan dalam penegakan hukum karena sumber daya manusia atau tenaga kerja terbatas, kurangnya pengetahuan masyarakat dan pengawasan yang kurang maksimal dari pemerintah, kemudian upaya yang dilakukan BPOM dalam menanggulangi tindak pidana mengedarkan obat daftar G yang tidaka memiliki izin edar upaya penigkatan kesehatan, upaya pengawasan dan upaya penindakan. &#13;
&#13;
Disarankan kepada pemerintah lebih konsisten dan tegas dalam penjatuhan sanksi agar memberikan efek jera, konsumen lebih teliti dalam mengkonsumsi obat, pelaku usaha tidak mengedarkan obat tanpa izin edar dan BPOM melakukan sosialisasi dan penyeluhan kepada masyarakat tentang obat-obatan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>108677</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-02-28 12:39:12</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-02-28 14:27:51</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>