<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="107498">
 <titleInfo>
  <title>KEBERADAAN PANGLIMA LAOT MENYELESAIKAN SENGKETA ANTAR NELAYAN DI RUMPON TANPA IZIN (STUDI KASUS WILAYAH KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Zery Irfan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEBERADAAN PANGLIMA LAOT MENYELESAIKAN SENGKETA ANTAR NELAYAN DI RUMPON TANPA IZIN &#13;
(Studi Kasus Wilayah Kota Banda Aceh)&#13;
&#13;
                                            Zery Irfan*&#13;
Eddy Purnama**&#13;
		Mohd. Din***	&#13;
&#13;
 ABSTRAK&#13;
Sumber kekayaan laut Provinsi Aceh memiliki potensi besar yang perlu dimanfaatkan kekayaan laut tersebut untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat nelayan Aceh. Lembaga Panglima Laot berperan menjaga, menertibkan dan menjalakan hukum adat laot di Provinsi Aceh. Kedudukan Lembaga Panglima Laot diatur dalam Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 162 Ayat (2) huruf “e” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, dan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Terkait penangkapan ikan oleh nelayan menggunakan alat tangkap rumpon harus memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 terkait penempatkan rumpon. Namun, masih ditemukan nelayan yang tidak memiliki izin (ilegal) menempatkan rumpon, kemudian rumpon tersebut diambil oleh nelayan lain sehingga menimbulkan konflik antar nelayan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu, apakah Panglima Laot memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar nelayan terhadap rumpon yang tidak memiliki izin, bagaimana bentuk sanksi yang diberikan kepada nelayan yang menempatkan rumpon tanpa izin oleh Panglima Laot, dan faktor-faktor  apa saja yang menyebabkan nelayan menempatkan rumpon tidak  memiliki izin.&#13;
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan panglima laot memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar nelayan terhadap rumpon yang tidak memiliki izin, untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk sanksi yang diberikan oleh Panglima Laot kepada nelayan yang menempatkan rumpon tanpa izin, dan untuk mengetahui dan menjelaskan apa saja yang menyebabkan nelayan menempatkan rumpon tidak memiliki izin.&#13;
Metode penelitian menggunakan yuridis empiris. penelitian tesis ini menggunakan pengumpulan data melalui wawancara kepada informan dan responden, Lokasi Penelitian Wilayah Hukum Kota Banda Aceh. Data wawancara yang diperoleh melalui responden dan informan, analisis data lainya yaitu kualitatif, melakukan kajian atau telaah terhadap hasil pengolahan data yang dibantu dengan teori sebagai pisau analisis.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian bahwa, penyelesaian sengketa nelayan oleh Panglima Laot, berdasarkan fungsi dan tugas Panglima Laot secara hukum adat memang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar nelayan di laut, dan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang masih ada. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18B Ayat (1) dan (2) serta Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, secara khusus  keberadaan Panglima Laot  diatur dalam Pasal 98 ayat (1), (2), (3) huruf i sampai ayat (4) juncto Pasal 162 huruf e UU Nomor 11 Tahun 2006  Pemerintahan Aceh diatur lebih lanjut dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat,  Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, kemudian peranan Panglima Laot diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, selama sengketa tersebut masuk dalam kekuasaan lembaga adat. Panglima Laot memiliki kewenangan menyelesaikan permasalahan nelayan yang terjadi di laut Aceh berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat, Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Sedangkan permasalahan nelayan yang menangkap ikan menggunakan rumpon yang ditempatkan diluar kewenangan panglima laot, merupakan kewenangan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tentang rumpon dapat di pidana dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan berdasarkan aturan tersebut bahwa nelayan yang tidak memiliki izin memasang rumpon di laut merupakan tindakan illegal fishing. Sanksi yang diberikan kepada nekayan yang tidak bersengketa diluat dan terbukti mengambil ikan milik orang lain maka diberikan sanksi denda, tidak boleh melaut, disita hasil tangkapannya dibagi dua dengan pemilik rumpon dan yang sanksi yang terberat nelayan tersebut diasingkan tidak boleh melaut di Lhok Kota Banda Aceh, dan. Faktor yang menyebabkan nelayan menempatkan rumpon tidak memiliki izin karena pelayanan perizinan, sosialisasi regulasi, pengawasan, anggaran untuk patroli dan penegakan hukum siapa saja yang melanggar.  &#13;
Panglima Laot untuk mengusulkan kepada Pemerintah Aceh terkait kewenangan Panglima Laot diatur secara jelas, Panglima Laot perlu bentuk data base nelayan dan data penyelesaian sengketa yang terjadi antar nelayan beserta sanksi yang diberikan sehingga tersusun dengan baik, dan Panglima Laot berkewajiban untuk  mengetahui peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh pemerintah, hal tersebut untuk menghindari nelayan melanggar hukum.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Panglima Laot. Rumpon. Laut&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>FISHERMEN</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CUSTOMARY LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.5</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>107498</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-28 13:59:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-02-23 16:16:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>