<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="107488">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PADA  PELAYANAN KESEHATAN GIGI YANG DILAKUKAN OLEH TUKANG GIGI (SUATU PENELITIAN KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>CUT SITI ULYANA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang pembinaan, pengawasan dan perizinan, pekerjaan tukang gigi dimana disebutkan bahwa pekerjaan tukang gigi meliputi membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi. Dalam praktiknya masih ada tukang gigi yang memasang behel dan melakukan pemutihan gigi tanpa izin namun konsumen tidak menindak lanjuti ke proses penyelesaiannya diranah hukum. Oleh sebab itulah tukang gigi semakin banyak yang berani untuk membuka praktiknya, padahal kesalahan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa pelayanan kesehatan gigi yang dilakukan oleh tukang gigi tanpa izin, untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab tukang gigi masih menjalankan praktiknya walaupun telah dilarang oleh undang-undang dan untuk menjelaskan upaya hukum yang dilakukan komsumen untuk melindungi haknya dari tindakan tukang gigi yang melakukan perbuatan melawan hukum&#13;
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Untuk memperoleh data lapangan melakukan wawancara sejumlah responden dan informan.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa pelayanan kesehatan gigi yang dilakukan oleh tukang gigi tanpa izin untuk menghindarkan akibat-akibat negatif dari perilaku pelaku usaha yang dapat menyesatkan dan merugikan konsumen. Faktor penyebab tukang gigi masih menjalankan praktiknya walaupun telah dilarang oleh undang-undang ialah diakarenakan faktor ekonomi, kurangnya pengetahuan dan biaya yang murah. Upaya hukum yang dilakukan komsumen untuk melindungi haknya dari tindakan tukang gigi yang melakukan perbuatan melawan hukum ialah melaporkan ke Dinas Kesehatan.&#13;
Disarankan Kepada tukang gigi dapat melakukan tindakan medis sesuai dengan undang-undang yang ditujukan untuk tukang gigi, mengikuti pembinaan skill terhadap profesi tukang gigi oleh pemerintah setempat agar memenuhi standar yang sesuai dengan undang-undang dan kepada tukang gigi juga dapat mengurus kembali masa perpanjangan izin praktik. Sedangkan untuk konsumen diharapkan bijak dan lebih berhati-hati. Kepada dinas kesehatan harus menegur dengan serius dalam peneguran dikarenakan ini menyangkut dengan kesehatan konsumen. &#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>107488</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-28 11:45:44</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-28 12:16:47</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>