<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="107407">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BESAR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Kamalia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, bahwa Kasus Pertanahan yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa penanganan Kasus Pertanahan yang belum terlaksana dengan efektif akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan Penanganan Kasus Pertanahan guna menyelenggarakan kebijakan pertanahan yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sehingga tidak mampu memberikan kepastian hukum. &#13;
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan terkait mekanisme Pelaksanaan Penanganan Kasus Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, mencari alternatif pemecahan masalah terhadap kendala Penanganan Kasus Pertanahan, untuk mengetahui Akibat Hukum terhadap Pelaksanaan Penanganan Kasus Pertanahan yang belum memenuhi Peraturan yang berlaku.&#13;
Metode penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. &#13;
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Pembangunan Nasional, dengan pertimbangan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sekaligus tercapainya catur tertib pertanahan terkait ketertiban hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah dan tertib pemeliharaan tanah maka dipandang perlu diadakan penyempurnaan pada ketentuan yang mengatur pertanahan. Kepastian hukum memerlukan tersedianya perangkat peraturan Perundang-undangan yang secara operasional mampu mendukung pelaksanaannya. Secara empiris, keberadaan peraturan Perundang-undangan itu perlu dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya. &#13;
Konsistensi dalam hal pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh setiap Pejabat Administrasi Negara sebagai kebijakan yang bersifat terikat, diperlukan utnuk mencegah kekacauan hukum supaya keutuhan tata hukum dapat tetap ditegakkan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>REGULATIONS (LAWS)</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAND TENURE - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAND POLICY (GOVERNMENT POLICY)</topic>
 </subject>
 <classification>346.043 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>107407</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-27 13:38:12</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-02-23 16:54:38</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>