<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="107150">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN PERKARA JARIMAH KHALWAT MENURUT HUKUM ADAT DI ACEH UTARA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Rudi Syahputra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perkara jarimah khalwat merupakan perkara yang paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Penyelesaian perkara jarimah khalwat sejak tahun 2016 sampai dengan triwulan I tahun 2022 dilakukan melalui peradilan adat gampong dengan melibatkan pihak Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara. Padahal jika pelaku jarimah khalwat berbeda gampong, maka tidak lagi menjadi kewenangan peradilan adat untuk menyelesaikannya, melainkan kewenangan Mahkamah Syar’iyyah. Hukuman adat yang diberikan pun sangat bervariasi, karena biasanya berbeda gampong maka akan berbeda hukuman adat yang diberikan, sehingga perkara jarimah khalwat memiliki beberapa permasalahan terkait penyelesaiannya, adanya variasi hukuman, serta pengawasan dari WH.&#13;
Tujuan dan kegunaan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui tentang penyelesaian perkara jarimah khalwat menurut hukum adat di Kabupaten Aceh Utara, dan menjelaskan tentang variasi hukuman bagi pelaku jarimah khalwat yang diselesaikan menurut hukum adat di Kabupaten Aceh Utara, serta menjelaskan bagaimana pengawasan yang dilakukan WH dalam meminimalisir perkara jarimah khalwat di Kabupaten Aceh Utara.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode penelitian yuridis empiris, atau dikenal juga dengan penelitian lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui sumber data primer melalui observasi secara langsung dari sumbernya tanpa adanya perantara pihak lain dan sumber data sekunder dari library research atau bahan hukum yang sifatnya menjelaskan dan memperkuat data primer. Data primer, sekunder ataupun tersier yang telah diperoleh baik melalui wawancara maupun inventarisasi data tertulis yang ada, selanjutnya diolah dan disusun secara sistematis untuk dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini tidak hanya menjelaskan tentang hukum adat yang berlaku, melainkan menjelaskan terkait ketentuan yang semestinya diterapkan untuk ke depan agar penegakan hukum adat tidak bertentangan dengan hukum Islam.&#13;
Hasil penelitian ditemukan bahwa penyelesaian perkara jarimah khalwat di Kabupaten Aceh Utara belum efektif menjalankan prosedur dan mekanisme penyelesaian perkara adat yang berlaku secara umum. Hal ini disebabkan oleh adanya permintaan dari pihak gampong untuk menutupi aib dari pelaku jarimah khlawat agar diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku atau berdasarkan hasil musyawarah dalam sidang adat, adanya keengganan saksi untuk bersaksi di depan mahkamah, serta banyak perkara jarimah khalwat tidak memiliki bukti yang cukup. Kedua, adanya variasi hukuman bagi pelaku jarimah khalwat, seperti denda dengan sejumlah uang, sie kameng (memotong seekor kambing), denda dengan semen, bola lampu, atau hal lainnya untuk kemaslahatan gampong, dinikahkan, dan sanksi sosial disertai pembinaan. Ketiga, ada beberapa bentuk pengawasan yang dilakukan WH Aceh Utara dalam meminimalisir perkara jarimah khalwat dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan yang berujung pada jarimah, seperti patroli rutin, razia, sosialisasi qanun, serta pengetatan aturan syari'at Islam. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, WH Aceh Utara juga masih mempunyai hambatan dari segi keterbatasan jumlah personil, kekurangan penyidik, anggaran yang belum memadai, kurangnya pemahaman dan kesadaran akan qanun, serta kurangnya koordinasi dengan pihak-pihak terkait. &#13;
Disarankan, proses penyelesaian perkara jarimah khalwat menurut hukum adat di Aceh Utara harus dilakukan dengan sebenar-benarnya berdasarkan asas kepastian hukum agar penegakan syari’at Islam di Provinsi Aceh berjalan sebagaimana mestinya. Bagi pemangku adat, agar menghentikan pemberian sanksi dalam bentuk denda dengan harta (ta’zir bi akhzil mal), karena sudah menjadi konsensus dari ulama 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) tentang keharamannya. Pemberian hukuman atau sanksi adat terhadap pelaku jarimah khalwat tidak boleh melanggar dengan aturan-aturan dalam Islam, karena penyelenggaraan kehidupan adat di Aceh bersendikan agama Islam sesuai dengan amanah dari UU Keistimewaan Aceh dan UUPA.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CUSTOMARY LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.5</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>107150</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-22 17:17:32</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 15:23:02</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>