<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="107147">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON).</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD YUNUS</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pada kasus pencemaran nama baik termasuk delik aduan atau klacht delict artinya harus diadukan terlebih dahulu harus adanya laporan atau pengaduan sehingga dapat diproses, namun pada Putusan Nomor 54 Pid/Sus/2020/PN Tkn dan Putusan Nomor 106/Pid.Sus.2019 PN Tkn yang mengadu merupakan orang yang bekerja di intansi Polri. &#13;
 Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyebab perbedaan hukuman dalam Putusan Nomor 54 Pid/Sus/2020/PN Tkn dan Putusan Nomor 106/Pid.Sus.2019 PN Tkn dan menjelaskan disparitas dalam Putusan Nomor 54 Pid/Sus/2020/PN Tkn dan Putusan Nomor 106/Pid.Sus.2019 PN Tkn.&#13;
Metode penelitian merupakan penelitian normatif-empiris yang meneliti mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif yang sudah dikodifikasi yang berupa putusan pengadilan. Pendekatan yang digunakan adalah case approach, yaitu alasan-alasan hukum yang digunakan hakim untuk sampai pada putusannya. &#13;
Hasil Penelitian menunjukan bahwa penyebab perbedaan putusan pada Putusan Nomor 54 Pid.Sus/2020/PN Tkn dan Putusan Nomor 106/Pid.Sus.2019 PN Tkn pada pertimbangan yang mempertimbangkan bahwa perbuatan Said Muslim dan Kurniadi dianggap meresahkan masyarakat dan merusak martabat instansi tersebut. Majelis hakim mempertimbangkan berat dan ringannya untuk memvonis Said Muslim dan Kurniadi. Disparitas terjadi karena perbedaan hukuman yang diberikan di pengadilan yang sama pada karakteristik perbuatan yang dilanggar yaitu pencemaran nama baik melalui media elektronik. &#13;
Disarankan untuk mempertimbangkan kembali hukuman atau sanksi yang diberikan untuk meminimalisir dampak-dampak buruk yang akan terjadi dalam perbedaan putusan, khususnya oleh hakim dan memberikan informasi dan pemahaman yang lebih kepada masyarakat terkait disparitas pidana, yang di mana ada perbedaan karena  ada aspek-aspek yang  dipertimbangkan. Disarankan untuk masyarakat sebaiknya menggunakan media sosial sebagai sarana untuk berekspresi namun harus memperhatikan kata-kata atau kalimat yang akan ditulis ataupun diucapkan.&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DEFAMATION - LAW - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.025 6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>107147</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-22 16:28:04</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 10:32:08</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>