<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="107079">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PT. PLN UP3 SIGLI)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RAJA NOVAN ILHAM KABIR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK (Suatu Penelitian di Wilayah PT. PLN UP3 Sigli)        (vi, 69) pp.,bibl.,tabl&#13;
 				Nurhafifah, S.H., M.Hum.&#13;
Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah mengatur tentang setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Adapun motif dan tujuan dari pencurian listrik pada umumnya adalah untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara merubah, merusak, maupun tindakan lain dimana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sehingga banyak menimbulkan kerugian dan masyarakat tidak dapat menikmati listrik sebagaimana mestinya.&#13;
Penulisan ini bertujuan Untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian aliran listrik di wilayah PT. PLN UP3 Sigli, dan untuk menjelaskan hambatan yang terjadi saat menanggulangi terjadinya kejahatan pencurian aliran listrik yang dilakukan di wilayah PT. PLN UP3 Sigli, Serta upaya yang dilakukan dalam menanggulangi terjadinya kejahatan pencurian aliran listrik yang dilakukan di wilayah PT. PLN UP3 Sigli.&#13;
 Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris. Jenis penelitian ini digunakan mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundangan yaitu hubungan peraturan yang satu dengan peraturan lainnya serta kaitannya dengan penerapannya.Dalam penelitian hukum terdapat berbagai macam pendekatan yang diantaranya adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach).&#13;
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Faktor penyebab terjadinya pencurian arus listrik yaitu faktor ekonomi, ketidaktahuan pelanggan dan faktor kurangnya pengawasan. Kemudian faktor penghambat dalam menyelesikan terjadinya kejahatan pencurian arus listrik di wilayah PT. PLN UP3 sigli yaitu kurangnya kerjasama antara masyarakat dan PLN UP3 Sigli dan kurangnya teknologi yang memadai.Upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan upaya preventif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa melakukan pencurian arus listrik merupakan tindak pidana dan kemudian upaya represif dilakukan oleh PT. PLN UP3 Sigli yaitu memberikan Sanksi yang terdapat dalam Keputusan Direktur Jendral Ketenagalistrikan tentang Pengesahan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) nomor 088-P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) Bab VIII pasal 14 ayat (1) sampai (5).&#13;
Disarankan kepada PT. PLN UP3 Sigli harus lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pencurian arus listri serta kepada masyarakat di wilayah Sigli juga diharapkan ikut aktif berpartisipasi untuk mencegah dan menanggulangi pencurian arus listrik ini.&#13;
 &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>107079</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-21 12:43:49</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-21 15:18:58</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>