<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="107054">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>HASRATI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSRAK &#13;
 &#13;
HASRATI,&#13;
(2022)&#13;
Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi&#13;
Tanpa Izin Edar (Suatu Penelitian di Wilayah&#13;
Hukum Pengadilan Negeri Sigli)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v, 53 ), pp.,tabl.,bibl. &#13;
 &#13;
NURHAFIFAH, S.H., M.HUM&#13;
 &#13;
 &#13;
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang menentukan kemajuan suatu&#13;
Negara dan tergolong Hak Asasi Manusia (HAM). Tindak Pidana Mengedarkan&#13;
Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di atur dalam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-&#13;
Undang  Nomor  36  Tahun  2009  tentang  Kesehatan.  Meskipun  demikian  di&#13;
wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli pada kurun tahun 2018 sampai 2020&#13;
ditemukan 4 (empat) kasus tindak pidana ini.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab&#13;
terjadinya Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, untuk&#13;
menjelaskan sanksi apa yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku Tindak Pidana&#13;
Mengedarkan   Sediaan   Farmasi   Tanpa   Izin   Edar   dan   untuk   menjelasskan&#13;
hambatan-hambatan  dan  upaya  yang  dapat  dilakukan  untuk  menanggulangi&#13;
Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar.&#13;
Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.&#13;
Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan&#13;
yang telah ditentukan sebelumnya, kemudian diperkuat dengan penelitian&#13;
kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari Kitab&#13;
Undang-Undang Hukum Pidana. Data yang didapat kemudian dianalisin dan di&#13;
tampilkan dalam bentuk deskrisi untuk menjawab permasalahan penelitian.&#13;
Hasil penelitian menemukan bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak&#13;
pidana  mengedarkan  sediaan  farmasi  tanpa  izin  edar  di  wilayah  Pengadilan&#13;
Negeri  Sigli  karena  adanya  faktor  ekonomi  dan  keuntungan   yang  besar,&#13;
banyaknya permintaan dari konsumen, hukuman yang diberikan tidak&#13;
menimbulkan efek jera dan kurangnya kesadaran hukum. Sanksi yang diberikan&#13;
kepada pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yaitu &#13;
yang terdapat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.&#13;
Hambatan dalam penegakan hukum karena sumber daya manusia atau tenaga&#13;
kerja terbatas,  kurangnya pengetahuan  dari  masyarakat  dan  pengawasan  yang&#13;
kurang maksimal dari pemerintah, kemudian upaya yang dilakukan dengan dua&#13;
cara, yaitu dengan tindakan pencegahan dengan menghilangkan kesempatan untuk&#13;
dilakukannya kejahatan dan tindakan represif merupakan upaya yang dilakukan&#13;
pada saat telah terjadi suatu tindak pidana.&#13;
Disarankan kepada pemerintah lebih konsisten dan tegas dalam penjatuhan&#13;
sanksi agar memberi efek jera, konsumen lebih teliti dalam mengkonsumsi obat,&#13;
pelaku usaha tidak  megedarkan obat tanpa izin edar dan pihak BPOM melakukan&#13;
sosialisasi dan penyeluhan kepada masyarakat tentang obat-obatan. &#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>HEALTH MAINTENANCE - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DRUGS (PHARMACEUTICALS) - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>344.042 33</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>107054</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-21 10:01:00</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-21 11:04:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>