<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="106999">
 <titleInfo>
  <title>KEPASTIAN HUKUM OBJEK GUGATAN YANG SEBELUMNYA TELAH DIEKSEKUSI GUNA MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Yunni Efrina Caniago</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Suatu gugatan yang oleh pengadilan telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya dianggap selesai dan tuntas. Hal ini dikarenakan  putusan pengadilan telah menjadi suatu undang-undang untuk dilaksanakan oleh para pihak secara patuh, jika nantinya terdapat gugatan lain terhadap objek yang sama, maka hakim harus menyatakan perkara tersebut mengandung unsur ne bis in idem, karena pada prinsipnya terhadap perkara yang memiliki kesamaan subyek dan objek dengan perkara yang terdahulu tidak boleh diputuskan untuk kedua &#13;
kalinya. Di wilayah Kota Banda Aceh ditemukan 3 perkara yang serupa terhadap objek gugatan yang telah diputus dan dieksekusi oleh pengadilan sehingga timbul pertanyaan mengapa putusan yang telah berkekuatan hukum dan telah dieksekusi dapat digugat kembali? bagaimana penerapan prinsip kepastian hukum atas subjek dan objek yang telah dieksekusi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap yang kemudian digugat kembali? serta apakah penyebab timbulnya gugatan baru atas objek yang telah dieksekusi dan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap?&#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan apa yang menjadi akar permasalahan di masyarakat sehingga kembali mengajukan gugatan baru terhadap objek gugatan yang sebelumnya telah dieksekusi, kemudian untuk menjelaskan bagaimana implementasi prinsip kepastian hukum terkait obyek gugatan yang telah dieksekusi guna melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum, serta untuk menjelaskan penyebab timbulnya gugatan baru atas subyek dan obyek yang telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji secara komprehensif melalui pengamatan dan wawancara langsung pada lokasi penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer merupakan hasil wawancara dan observasi yang dilakukan. Data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier berupa norma dasar, dan juga data lapangan&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan kembali karena terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa hakim tidak boleh menolak suatu perkara asas Ius Curia Novit, dan berpotensi terjadinya tumpang tindih putusan, sehingga setiap perkara yang sudah incracht dapat diajukan kembali kepada pengadilan. Nanti nya kewajiban Tergugat yang membuktikan bahwa gugatan tersebut telah mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan mengajukan eksepsi-eksepsi. Penerapan prinsip kepastian hukum atas objek tanah yang telah dieksekusi sehubungan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang kemudian digugat kembali dapat dianulir sepanjang gugatan tersebut memenuhi kriteria dari satu putusan yang memeriksa pokok perkara yang sama pada obyek yang sama dengan pihak yang berbeda maupun pihak yang sama, ada lebih dari satu putusan yang memeriksa pokok perkara yang sama dari kamar pengadilan yang berbeda, semua badan peradilan dapat menangani perkara pertanahan, dan lokasi eksekusi berbeda dengan lokasi obyek perkara, kecuali diketahui perolehan tanah tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik. Penyebab timbulnya gugatan baru atas objek tanah yang telah dieksekusi guna melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ialah karena karena tidak adanya kontrol putusan dari pengadilan untuk mencegah tumpang tindih putusan, adanya lebih dari satu putusan yang memeriksa pokok perkara yang sama pada obyek yang sama dengan pihak yang berbeda maupun pihak yang sama, ada lebih dari satu putusan yang memeriksa pokok perkara yang sama dari kamar pengadilan yang berbeda, semua badan peradilan dapat menangani perkara pertanahan, dan lokasi eksekusi berbeda dengan lokasi obyek perkara&#13;
&#13;
Meskipun hakim memiliki kewenangan sehubungan dengan asas ius curia novit, bukan berarti hakim harus tahu hukum, tapi hakim harus benar-benar jeli dan teliti sehingga diharapkan kepada penegak hukum agar menyelesaikan setiap perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak memihak terhadap salah satu pihak, dan jika putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum maka para pihak harus patuh dan taat dalam melaksanakannya.Kepada para advokat/penasihat hukum ketika menangani kasus terkait sertifikat hak atas tanah, maka terlebih dahulu dilakukan penelitian secara komprehensif sebelum didaftar di pengadilan untuk diproses.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COURT RULES</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAWSUITS</topic>
 </subject>
 <classification>347.051</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>106999</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-20 09:24:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-20 11:12:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>