<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="106986">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA TITIP ONLINE TERHADAP HAK ATAS INFORMASI YANG BENAR, JELAS DAN JUJUR MENGENAI KONDISI DAN JAMINAN SUATU PRODUK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Cindy Santika</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pada pelaksanaan jual beli melalui jasa titip online masih terdapat konsumen yang mengalami kerugian akibat informasi produk yang tidak jelas dan tidak jujur.  &#13;
  Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan hak atas informasi yang jelas dan jujur melalui sistem jasa titip online di sosial media, untuk menjelaskan bentuk perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas dan jujur mengenai produk yang dititip, dan untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha jasa titip online atas kerugian konsumen akibat informasi yang tidak jelas dan tidak jujur.&#13;
  Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian lapangan menghasilkan data primer yang diperoleh dari proses wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   &#13;
  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan transaksi jastip online dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari menginformasikan produk pada akun sosial media, rincian harga, persetujuan pembelian, dan pembongkaran produk untuk memberikan penilaian atau sebagai bukti jika terjadi kerusakan pada produk yang diterima oleh konsumen. Bentuk perlindungan yang diberikan pelaku usaha dengan memberikan informasi mengenai keterangan pada produk yang dititipbelikan dan menyediakan media untuk mengajukan pertanyaan seputar produk. Pelaku usaha bertanggungjawab atas kerugian konsumen dengan memberikan ganti rugi berbentuk pengembalian uang dalam jangka waktu 3 hari kerja. Pada praktiknya tanggung jawab tidak terealisasi dengan baik karena ada pelaku usaha yang tidak merespon keluhan dari konsumen yang mengakibatkan konsumen tidak mendapat ganti kerugian.&#13;
  Disarankan kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas dan jujur mengenai produk yang dititipbelikan. Kepada konsumen diharapkan harus lebih bijak dan teliti sebelum membeli produk. Kepada pelaku usaha dapat menjalankan tanggungjawab dengan baik sesuai aturan yang dibuat pemilik jastip mengenai ganti rugi.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CONSUMER PROTECTION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.071</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>106986</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-19 21:53:22</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-20 11:05:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>