<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="106981">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUNAWAR KHALIL</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 180 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh bahwa pendapatan asli daerah yaitu dari pemungutan pajak daerah, dengan ini ditetapkannya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 tahun 2011 Tentang Pajak Hotel. hal ini sesuai dengan Pasal 95 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah yaitu pajak ditetapkan dengan peraturan daerah. Awal tahun 2020 terjadinya pandemi covid 19 yang menyebabkan terganggunya pemungutan pajak hotel sehingga hal ini mengganggu pelaksanaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel. &#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak hotel, serta untuk mengetahui bagaimana kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh BPKK Kota Banda Aceh dalam memaksimalkan penerimaan pajak hotel dan juga kebijakan pemerintah terhadap wajib pajak pada masa pandemi.&#13;
Penelitian ini  menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan dengan cara mewawancarai pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini untuk memperoleh data primer dan mempelajari dokumen, jurnal dan perundang-undangan untuk memperoleh data teoritis.&#13;
Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan pemungutan pajak hotel selama pandemi berlangsung sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel, dalam pelaksanaannya terdapat halangan pada wajib pajak yang kurangnya kesadaran hukum, adanya kecurangan, pajak terutang tak dibayar permasalahan selanjutnya terjadinya pandemi covid 19 yang menyebabkan penurunan omzet. dengan hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pengurangan dan penghapusan denda pajak dan dapat telat bayar pajak. Upaya yang telah dilakukan berupa pemasangan tapping box, sosialsasi, dan pendataan wajib pajak.&#13;
Diharapkan kepada BPKK Banda Aceh memperluas jangkaun pemasangan tapping box, rutin dalam sosialisasi, serta rutin dalam mengevaluasi pendataan wajib pajak dalam hal potensinya. Pemerintah Kota Banda Aceh dan BPKK harus memperhatikan wajib pajak saat pandemi agar usaha mereka tetep berjalan dengan menetapkan kebijakan dibidang pajak sehingga wajib pajak dapat bertahan ketika pandemi.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>TAX LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.04</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>106981</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-19 14:51:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-20 11:28:20</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>