<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="106956">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA MENYIMPAN DAN MENGEDARKAN UANG PALSU SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FARDILLAH YULLANDA MANIK</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor penyebab, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku, serta hambatan dan upaya penanggulangan dari penegak hukum untuk menanggulangi tindak pidana menyimpan uang palsu. Hasil penelitian dalam tindak pidana menyimpan uang palsu secara bersama-sama dipengaruhi oleh faktor lingkungan, ekonomi, dan tidak mengetahui bentuk uang asli dan palsu. Pemberian sanksi berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Mata Uang yang diberikan keringanan dan kesamaan penjatuhan hukuman antara pelaku yang satu dengan yang lainnya. Hambatan yang didapatkan oleh penegak hukum adalah kebanyakan pelaku adalah anak-anak dibawah umur, pecahan uang yang dibelanjakan jumlahnya tidak banyak, ada beberapa orang yang terlibat dalam menjalan peredaran uang palsu, dan hilangnya kabar mengenai kegiatan pemalsuan uang langsung yang dilakukan oleh para pelaku ketika polisi melakukan operasi. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum yaitu dengan upaya preventif dan upaya represif.Disarankan bagi pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai uang palsu, penjatuhan hukuman tidak disamaratakan antara pelaku satu dengan pelaku yang lain karena peran dan kadar keterlibatan yang berbeda, dan polisi harus pro aktif dalam mencari pangkal permasalahan yaitu orang yang membuat atau mencetak uang palsu tersebut.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL OFFENSES - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>106956</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-16 18:36:15</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-19 11:04:02</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>