Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN STATUS NIKAH SIRI DALAM KARTU KELUARGA
Pengarang
Nazar Fuadi Nur - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1803201010021
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.016
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN STATUS NIKAH SIRI DALAM KARTU KELUARGA
Nazar Fuadi Nur
Azhari**
Efendi***
ABSTRAK
Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) menetapkan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan dihadapan pegawai pencatatan nikah. Fakta hukum bahwa nikah siri di Indonesia telah menuai pro dan kontra di kalangan ahli hukum Islam. Pasal 11 ayat (1) dan juga Pasal 33 ayat (1) Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, menyebutkan bahwa salah satu syarat pembuatan Kartu Keluarga KK) dan Akta Kelahiran Anak dengan melampirkan buku nikah. Namun, dalam aturan tersebut juga menetapkan dibolehkannya pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pengganti buku nikah sehingga status nikah siri tidak lagi dianggap ilegal. Lantas bagaimana hukum Islam merespon perubahan status hukum tersebut. Dasar tersebut mengantarkan penulis untuk merumuskan (1) Bagaimana tinjauan hukum Islam terkait kedudukan nikah siri? (2) Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari Perpres No. 96 Tahun 2018 terhadap nikah siri yang dicatat dalam Kartu Keluarga? (3) Bagaimana analisis hukum Islam tentang nikah siri yang dicatat dalam Kartu Keluarga?
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, menjelaskan dan menganalisa akibat hukum yang ditimbulkan dari Perpres No. 96 tahun 2018 terhadap nikah siri yang dicatat dalam Kartu Keluarga, menjelaskan dan menganalisa secara hukum Islam tentang nikah siri yang dicatat dalam Kartu Keluarga.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan atau statute approach dan pendekatan konseptual atau conceptual approach. Sumber data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengklasifikasikan serta memadukan tiga bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier secara sitematis. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan dengan metode deskriptif kemudian ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang diangkat dalam penelitian hukum ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama praktik nikah siri secara hukum Islam memuculkan tiga kesimpulan hukum, menurut Muhammadiyah nikah siri adalah pernikahan yang tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Tujuan dari pencatatan pernikahan untuk menjamin kepastian hukum sehingga kedudukannya sebagai syarat terpenuhi. Sementara menurut Ali Jum’ah persyaratan pencatatan nikah bukanlah syarat yang ditetapkan dalil syara’, kedudukannya tidak membatalkan sahnya pernikahan. Maka nikah siri yang memenuhi rukun dan syarat nikah dianggap sah. Kemudian MUI yang menetapkan bahwa pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat nikah pada dasarnya sah. Namun untuk mencegah munculnya dampak negatif maka harus dilakukan pencatatan pernikahan. Kedua, terbitnya Perpres No. 96 tahun 2018 berimplikasi pada ketidakpastian hukum khususnya dalam Pasal 34 yang membolehkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pengganti buku nikah, karena apabila terjadi sengketa Pengadilan Agama hanya mengakui buku nikah sebagai alat bukti autentik yang menunjukkan keduanya adalah pasangan suami istri. Ketiga, dalam tinjauan maqasid nikah siri termasuk pernikahan yang menimbulkan dampak negatif/mudharat karena kedudukan status pernikahan yang dibuktikan dengan SPTJM tidak diakui oleh Pengadilan Agama sehingga menghilangkan hak seseorang.
Disarankan agar Kementerian Agama, tokoh masyarakat dan pemuka agama, untuk mensosialisasikan pernikahan atau isbat nikah melalui Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Perlu adanya Judicial Review terhadap Perpres No. 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil khususnya Pasal 34 karena bertentangan dengan Pasal 2 ayat 2 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan dan juga tidak selaras dengan Pasal 25 Peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Kata Kunci : Hukum Islam, Nikah Siri, Kartu Keluarga
ISLAMIC LAW REVIEW ON THE RECORDING SIRI MARRIAGE STATUS IN THE FAMILY CARD Nazar Fuadi Nur Azhari** Efendi*** ABSTRACT The legal fact that unregistered marriages in Indonesia have drawn pros and cons among Islamic Law expert, Regulation Number 1 of 1974 about marriage article 2 paragraph 2 stipulates that every marriage must be registered. Article 11 paragraph 1 and also article 33 paragraph 1 of President Regulation Number 96 of 2018 concerning Requirements and Procedures for Population and Civil Registration stated that one of the requirements for making Family Identity Card and Birth Certificate by attaching a marriage book. However, the regulation also stipulates that it is permissible to make Birth Certificate and Family Identity Card by attaching a Statement of Absolute Responsibility (SPTJM) to substitute a marriage book. So that, siri marriage is no longer considered an illegal. According to the research problem, the writer wants to focus on answering three questions as follows: (1) How is the review of Islamic Law related to the position of siri marriage (2) What are the legal consequences arising from President Regulation Number 96 of 2018 on siri marriage that recorded in the Family Identity Card? (3) What is the Islamic Law analysis of siri marriage that recorded in the Family Identity Card? This research aims to explain the legal consequences and Islamic Law perspective arising from President Regulation Number 96 of 2018 on siri marriage that recorded in the family identity card. Also, it is a normative judicial review which is the approach used is a statute and conceptual approach. Moreover, the data sources are from primary, secondary, and tertiary legal materials. The technique of data collection carried out by classifying and combining these three legal materials. The data that has been collected was analyzed qualitatively. Then it was presented by descriptive method and the conclusions are drawn to answer the problem of research. The results showed that, based on Islamic Law siri marriage is legal. Marriage and marriage registration are two different dimensions. Akad it self is legitimate but it needs to be recorded by the government to make it more powerful in law perspective. Second, the rise of President Regulation Number 96 of 2018 has the implication for the increase in siri marriage, especially in article 34 which approves the existence of Statement of Absolute Responsibility (SPTJM) as a substitute for marriage book. The last in the maqasid perspective, siri marriage have negative impact because of the SPTJM is not recognized by the Religious Court. In the end, the writer would like to give some suggestions to the Ministry of Religious Affairs, Community and Religious Leaders to socialize marriage or isbat through the Office of Religious Affairs (KUA) or Office of Population and Civil Registration (Disdukcapil). It is very essential to have a Judicial Review of President Regulation Number 96 of 2018 about The Requirements and Procedures for Population and Civil Registration, especially article 34 because it was contrary to article 2 paragraph 2 of Regulation Number 1 of 1974 about Marriage and was also not in line with article 25 of the Minister of Religious Affairs Regulation Number 20 of 2019 about Marriage Registration. Keywords : Islamic Law, Siri Marriage, Family Identity Card
ANALISIS IMPLIKASI KEBIJAKAN PENERBITAN KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN NIKAH SIRI (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN) (Nanda Zulisma Yenni, 2025)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS DAN KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN SIRI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (MUHIBBUN AMIR SYAH, 2022)
PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK KEPERDATAAN ANAK DARI PERKAWINAN SIRI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Nadya Nova Azzahra Siregar, 2022)
PENOLAKAN ITSBAT NIKAH OLEH MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH TERHADAP STATUS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN SIRI (ANALISIS TERHADAP PENETAPAN NOMOR 246/PDT.P/2021/MS.BNA) (CUT INDAH ATIKA RANI, 2025)
PRAKTEK NIKAH SIRI DI KECAMATAN SUKA MAKMUE KABUPATEN NAGAN RAYA (STUDI KASUS PADA BEBERAPA GAMPONG DI KECAMATAN SUKA MAKMUE KABUPATEN NAGAN RAYA) (Muhammad Rusli, 2015)