<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="106945">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN STATUS NIKAH SIRI DALAM KARTU KELUARGA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nazar Fuadi Nur</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN STATUS NIKAH SIRI DALAM KARTU KELUARGA &#13;
&#13;
Nazar Fuadi Nur &#13;
Azhari**&#13;
Efendi***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) menetapkan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan dihadapan pegawai pencatatan nikah. Fakta hukum bahwa nikah siri di Indonesia telah menuai pro dan kontra di kalangan ahli hukum Islam. Pasal 11 ayat (1) dan juga Pasal 33 ayat (1) Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, menyebutkan bahwa salah satu syarat pembuatan Kartu Keluarga KK) dan Akta Kelahiran Anak dengan melampirkan buku nikah. Namun, dalam aturan tersebut juga menetapkan dibolehkannya pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pengganti buku nikah sehingga status nikah siri tidak lagi dianggap ilegal. Lantas bagaimana hukum Islam merespon perubahan status hukum tersebut. Dasar tersebut mengantarkan penulis untuk merumuskan (1) Bagaimana tinjauan hukum Islam terkait kedudukan nikah siri? (2) Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari Perpres No. 96 Tahun 2018 terhadap nikah siri yang dicatat dalam Kartu Keluarga? (3) Bagaimana analisis hukum Islam tentang nikah siri yang dicatat dalam Kartu Keluarga?&#13;
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, menjelaskan dan menganalisa akibat hukum yang ditimbulkan dari Perpres No. 96 tahun 2018 terhadap nikah siri yang dicatat dalam Kartu Keluarga, menjelaskan dan menganalisa secara hukum Islam tentang nikah siri yang dicatat dalam Kartu Keluarga.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan atau statute approach dan pendekatan konseptual atau conceptual approach.  Sumber data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengklasifikasikan serta memadukan tiga bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier secara sitematis. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan dengan metode deskriptif kemudian ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang diangkat dalam penelitian hukum ini.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama praktik nikah siri secara hukum Islam memuculkan tiga kesimpulan hukum, menurut Muhammadiyah nikah siri adalah pernikahan yang tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Tujuan dari pencatatan pernikahan untuk menjamin kepastian hukum sehingga kedudukannya sebagai syarat terpenuhi. Sementara menurut Ali Jum’ah persyaratan pencatatan nikah bukanlah syarat yang ditetapkan dalil syara’, kedudukannya tidak membatalkan sahnya pernikahan. Maka nikah siri yang memenuhi rukun dan syarat nikah dianggap sah. Kemudian MUI yang menetapkan bahwa pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat nikah pada dasarnya sah. Namun untuk mencegah munculnya dampak negatif maka harus dilakukan pencatatan pernikahan. Kedua, terbitnya Perpres No. 96 tahun 2018 berimplikasi pada ketidakpastian hukum khususnya dalam Pasal 34 yang membolehkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pengganti buku nikah, karena apabila terjadi sengketa Pengadilan Agama hanya mengakui buku nikah sebagai alat bukti autentik yang menunjukkan keduanya adalah pasangan suami istri. Ketiga, dalam tinjauan maqasid nikah siri termasuk pernikahan yang menimbulkan dampak negatif/mudharat karena kedudukan status pernikahan yang dibuktikan dengan SPTJM tidak diakui oleh Pengadilan Agama sehingga menghilangkan hak seseorang.&#13;
Disarankan agar Kementerian Agama, tokoh masyarakat dan pemuka agama, untuk mensosialisasikan pernikahan atau isbat nikah melalui Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Perlu adanya Judicial Review terhadap Perpres No. 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil khususnya Pasal 34 karena bertentangan dengan Pasal 2 ayat 2 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan dan juga tidak selaras dengan Pasal 25 Peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Hukum Islam, Nikah Siri, Kartu Keluarga&#13;
 &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>MARRIAGE - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.016</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>106945</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-16 11:54:12</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-19 10:17:25</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>