<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="106275">
 <titleInfo>
  <title>PENGALIHAN SECARA PAKSA PESAWAT UDARA SIPIL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PESAWAT UDARA RYANAIR FLIGHT 4978 DI BELARUSIA)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Azahra Nafilah Faradita</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Semua negara memiliki kedaulatan yang penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya berdasarkan Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, Belarusia melakukan tindakan pengalihan secara paksa terhadap pesawat udara Ryanair Flight 4978 dalam penerbangan Yunani menuju Lithuania demi menangkap seorang jurnalis sekaligus aktivis pro-oposisi asal negara tersebut berdasarkan Pasal ini. Namun,  pengalihan secara paksa terhadap pesawat udara juga merupakan salah satu bentuk kejahatan pembajakan pesawat udara (hijacking) dan bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Konvensi Tokyo 1963 dan Pasal 1 Konvensi Den Haag 1970. Akibatnya, masyarakat internasional memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda dalam upaya mengkategorikan tindakan Belarusia ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai pengaturan hukum internasional terkait pengalihan secara paksa pesawat udara sipil sebagai bagian dari hijacking, tanggung jawab Pemerintah Belarusia dan penyelesaian hukum mengenai tindakan yang dilakukan Belarusia dalam insiden pengalihan secara paksa pesawat udara Ryanair Flight 4978 di Belarusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan atau penelitian kepustakaan dengan mempelajari serta menganalisis konvensi, peraturan perundang-undangan, buku, tulisan ilmiah, surat kabar, serta literatur-literatur yang relevan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, tindakan Belarusia tidak dikategorikan sebagai pembajakan, tetapi tetap melanggar ketentuan hukum internasional yaitu Konvensi Montreal 1971 karena Belarusia dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar yaitu adanya ancaman bom di dalam pesawat udara sehingga dapat membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan (in-flight). Oleh karena itu, terhadap tindakan Belarusia ini dapat dimintakan pertanggungjawaban secara internasional. Disarankan kepada ICAO untuk membentuk peraturan-peraturan mengenai pembajakan pesawat udara dalam konvensi-konvensi internasional agar dapat mencakup segala bentuk pembajakan pesawat udara serta pelaku kejahatannya yang semakin beragam serta adanya suatu sanksi penerbangan yang tegas melalui konvensi-konvensi internasional dan pengawasan oleh ICAO yang dapat menghalangi negara untuk melakukan tindakan yang sewenang-wenang.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>HIJACKING - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.025 52</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>106275</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-11-09 11:56:09</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-11-10 11:44:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>